SERAYUNEWS– Jajaran Sat Narkoba Polresta Cilacap menangkap 15 orang tersangka pengedar obat terlarang di wilayah Kabupaten Cilacap. Para Tersangka berasal dari berbagai jaringan luar Cilacap termasuk jaringan Jakarta dan Aceh.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menyampaikan, para tersangka diamankan dari 14 lokasi yang berbeda dalam kurun waktu operasi dua pekan, dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di seluruh polsek jajaran.
“Operasi selama dua pekan kita amankan 15 orang tersangka dari 14 TKP, kita juga amankan barang bukti 51.967 butir obat terlarang dari berbagai merek, bernilai ratusan juta rupiah,” ujar Kapolresta Cilacap, Selasa (17/10/2023).
Lebih lanjut Kapolresta menyampaikan, bahwa dalam aksinya, pada tersangka menjalan modus dengan cara pesan barang via online maupun COD (Cash On Delivery). Kemudian barang yang didapat dikirim dengan menggunakan jasa travel.
“Barang ada yang dikirim dari Jakarta dan Aceh dikirim menggunakan travel, kemudian barang dikemas dalam plastik kecil, dan dijual dengan harga mulai10 ribu rupiah,” imbuh Kapolresta.
Kapolresta menyebut, bahwa maraknya peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Cilacap, menyasar kalangan remaja dan pelajar sekolah. Untuk itu, masyarakat yang mengetahui peredaran obat terlarang tersebut agar segera melapor ke petugas.
“Kepada guru sekolah saya titip anak-anak, mungkin di sekolah ada siswa sering ngelamun atau fly kan kelihatan model kayak ini, bisa informasikan ke kita,” imbuhnya.
Sementara itu, salah satu tersangka asal Aceh, MA, menyebut bahwa dirinya mengedarkan obat terlarang itu dikemas sesuai pesanan, mulai dari harga paket Rp5 ribu sampai 15 ribu per paket.
“Kita sasarannya remaja, saya baru seminggu di Cilacap, kalau di Cilacap ramai yang pesan, kalau barang saya terima melalui travel,” ujarnya.
Saat ini para tersangka menjalani proses lebih lanjut di Polresta Cilacap, mereka dijerat dengan Undang-undang No.17 tahun 2023 tentang kesehatan terancam hukuman 12 tahun dan denda Rp5 miliar.