SERAYUNEWS-Sat Resnarkoba Polresta Cilacap berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Cilacap Tengah dengan menangkap seorang pengedar berinisial AS (41). Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo menjelaskan, bahwa dari penggeledahan di rumah AS, polisi berhasil menemukan 17 paket kecil sabu siap edar.
Sebanyak 12 paket sabu ditemukan dibungkus plastik bening dengan lakban hitam, sementara lima paket lainnya disembunyikan dalam potongan sedotan.
“Barang bukti sabu tersebut siap untuk diedarkan, dan kami akan terus memproses kasus ini,” ujar Ipda Galih dalam keterangan resminya pada Senin (16/12/2024).
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, AS mengaku menerima sabu dari seseorang berinisial G. Keduanya berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp, di mana AS diberikan tugas untuk mengedarkan sabu di beberapa lokasi dengan imbalan Rp 100 ribu setiap tiga titik yang berhasil diselesaikan.
“Tersangka AS sebelumnya sudah pernah dipenjara selama empat tahun delapan bulan terkait kasus narkotika dan kini kembali berperan sebagai perantara dalam jaringan narkoba,” tambah Ipda Galih.
Selain sabu, polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya, seperti satu unit ponsel, satu kartu ATM, dan bungkus rokok yang digunakan untuk menyembunyikan sabu. Tersangka saat ini berada di Mapolresta Cilacap untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia dapat dikenakan hukuman maksimal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Polresta Cilacap mengimbau kepada masyarakat untuk terus melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna membantu aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban.