SERAYUNEWS– Selama dua bulan terakhir, jajaran Satreskrim Polresta Cilacap berhasil mengungkap 28 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan curanmor di sejumlah kecamatan. Sebanyak 11 tersangka diringkus bersama puluhan barang bukti, mulai dari sepeda motor, laptop, hingga STNK palsu.
Pengungkapan kasus ini terjadi di berbagai kecamatan yakni Wanareja, Sidareja, Karangpucung, Gandrungmangu, dan Cilacap Selatan.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhi Buono menjelaskan, seluruh kasus tersebut merupakan hasil kerja intensif Satreskrim Polresta Cilacap bersama polsek jajaran. “Kami sudah mengamankan 11 tersangka beserta sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, notebook, printer, handphone, dan uang tunai,” ujar Kapolresta, saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Kamis (9/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui ada 9 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Wanareja dengan sasaran kendaraan bermotor dan barang-barang rumah tangga. Sementara di lokasi lain terdapat 12 TKP yang sebagian besar terjadi di lingkungan sekolah, baik SMA maupun SD yaitu di Sidareja, Karangpucung, Wanareja, dan Gandrungmangu.
“Untuk pencurian yang terjadi di sekolah-sekolah, kami sudah mengamankan barang bukti berupa notebook dan printer yang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar,” jelas Kombes Budi.
Selain itu, TKP curanmor juga terungkap di wilayah Cilacap Selatan dan area pelabuhan, dengan satu orang tersangka. Polisi juga mengamankan tiga pelaku residivis di Cipari, yang tertangkap tangan mencuri gabah kering di dalam karung.
Dari total kasus yang diungkap, polisi menyita 15 unit sepeda motor, 11 unit printer, dua laptop, lima lembar STNK, kunci letter Y, flashdisk, tas plastik, dan sejumlah pakaian.
“Kesebelas tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara satu tersangka lainnya dikenai Pasal 263 KUHP karena memalsukan surat tanda nomor kendaraan (STNK),” terang Kapolresta.
Kapolres menambahkan, untuk kasus pemalsuan data, modus pelaku adalah menghapus data identitas pemilik kendaraan, kemudian mencetak ulang STNK palsu untuk dijual bersama kendaraan hasil curian.
Kapolresta menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. “Kami akan terus mengembangkan penyidikan terhadap seluruh tersangka untuk mengungkap jaringan dan TKP lainnya. Mudah-mudahan upaya ini bisa menekan angka kejahatan di wilayah hukum Polresta Cilacap,” ujarnya.
Sebagai bentuk transparansi dan pelayanan kepada masyarakat, Polresta Cilacap juga akan menyerahkan kembali sejumlah kendaraan bermotor kepada pemilik sahnya secara simbolis dan gratis.
“Semoga dengan pengungkapan ini, masyarakat semakin percaya dan aktif melapor jika mengetahui tindak kriminal di lingkungannya,” pungkas Kombes Pol Budi Adhi Buono.