SERAYUNEWS – Polri kembali menerapkan tilang manual lagi kepada para pelanggar aturan lalu lintas. Meski saat ini sudah diterapkan tilang elektronik rupanya tidak membuat masyarakat jera.
Simak informasi tentang pemberlakukan kembali tilang manual beserta daftar pelanggaran lalu lintas yang jadi incaran polisi.
Pelanggaran lalu lintas yang tidak terjangkau kamera ETLE (tilang elektronik) mengalami peningkatan. Tilang manual pun diterapkan menyasar para pelanggar lalu lintas di area yang tidak terjangkau ETLE.
Setidaknya ada 12 pelanggaran lalu lintas yang jadi sasaran dalam tilang manual. Pengemudi kendaraan roda dua maupun roda empat perlu waspada dan mentaati aturan lalu lintas.
Dikutip situs National Traffic Management Center (NTMC) Polri, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 pada 12 April 2023 terkait tilang manual.
Berdasarkan ST Kapolri tersebut, ada 12 pelanggaran yang menjadi sasaran dalam tilang manual.
Berikut ini daftar pelanggaran yang jadi sasaran tilang manual:
Beberap daerah yang kembali menerapkan tilang manual antara lain DKI Jakarta, Lumajang, Lampung, Halmahera Barat, dan Tulang Bawang.
***