Banyumas, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Baturraden, AKP Dwi Astuti Ratna Suciningsih menjelaskan, pihaknya kerap kali mendapati informasi dan laporan masyarakat terkait peredaran miras. Dari laporan tersebut, langsung memeriksa sejumlah warung di komplek lokawisata dan terminal bawah Baturraden.
“Hasilnya sebanyak 994 botol miras berbagai merek, seperti anggur kolesom, anggur putih, anggur merah, bir, vodka. Kemudian wiski, congyang, arak, dan lainnya berhasil kami amankan,” kata dia, Senin (17/10/2022).
Kapolsek menambahkan, warung-warung tersebut tidak memiliki izin berjualan miras. Sehingga, pihaknya melakukan penyitaan serta meminta pemilik warung untuk membuat surat pernyataan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.
“Kita kenakan tindak pidana ringan (tipiring) terhadap para penjual miras,” ujarnya.
Di sisi lain, Ratna mengatakan miras kerap kali sebagai pemicu terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat, serta penyakit masyarakat.
“Kita ketahui bersama bahwa beberapa tindak kriminalitas, berawal dari adanya pengaruh minuman keras. Karena itu kami harapkan peran serta dari masyarakat, untuk memberikan informasi kepada kami apabila mengetahui adanya peredaran miras yang meresahkan guna menjaga kondusivitas Kabupaten Banyumas,” kata dia.