SERAYUNEWS- Akun IG Lidia Rustiawati Putri penumpang mobil calya yang menabrak satu keluarga hingga tewas di Pekan baru kini banyak orang cari.
Siapa sebenarnya Lidia tersebut? Kenapa keberadaan akun Lidia menjadi kehebohan di dunia maya?
Redaksi akan memberikan informasi tentang Lidia. Simak di bawah ini.
Pada tanggal 1 Januari 2025, sekitar jam 06.30 WIB, sebuah kecelakaan fatal terjadi di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Sebuah kendaraan jenis Toyota Calya dengan nomor plat F 1817 VI menabrak kendaraan sepeda motor, jenis Honda BeAT yang dinaiki oleh satu keluarga.
Mobil Calya yang berisi 3 penumpang itu baru saja pulang dari tempat hiburan malam. Insiden tersebut mengakibatkan tiga anggota keluarga Anton Sujarwo (38), Afrianti (42), dan anak mereka, Aditia (10) meninggal dunia.
Setelah kejadian tersebut, Lidia menarik perhatian pengguna media sosial karena perilakunya tidak menunjukkan penyesalan saat menjalani pemeriksaan.
Banyak netizen yang marah dan mendesak aparat kepolisian untuk memberikan hukuman yang berat kepada Lidia dan teman-teman yang bersamanya di mobil.
Saat ini banyak warganet yang mencari tahu akun IG ataupun media sosial Lidia. Namun, akun media sosial dengan nama Lidia Rustiawati Putri hingga saat ini belum ditemukan.
Kecelakaan ini menambah daftar panjang insiden lalu lintas karena pengemudi dalam pengaruh narkoba.
Menurut statistik dari Kepolisian Daerah Riau, terjadi peningkatan signifikan pada kecelakaan yang melibatkan pengemudi yang terpengaruh substansi terlarang selama tahun 2024. Hal ini menjadi perhatian serius bagi otoritas penegak hukum dan masyarakat umum.
Keluarga korban sangat terpukul dengan kejadian tersebut. Mereka berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Antoni Romansyah (44) mengemudikan Calya itu dan memiliki dua penumpang, Lidia Rustiawati Putri (25) dan Deni (30). Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, ketiganya positif menggunakan narkoba jenis amphetamine dan methamphetamine.
Hal ini menjadi bukti kuat penyebab kecelakaan diduga kuat akibat pengaruh Narkoba. Hingga saat ini, sopir telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua penumpang lain termasuk Lidia masih dalam pemeriksaan Satresnarkoba.
Sementara itu, Lidia dan temannya kini berada dalam tahanan Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda 24 juta berdasarkan Pasal 311 ayat 5 dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kasus ini menjadi sebuah pengingat bagi semua orang akan bahaya mengemudi dalam keadaan terpengaruh narkoba atau alkohol. Selain berisiko bagi diri sendiri, tindakan ini juga mengancam keselamatan orang lain.
Masyarakat harapannya dapat lebih sadar dan bertanggung jawab saat berlalu lintas untuk mencegah tragedi serupa di masa depan.
Itulah informasi terkait akun IG Lidia Rustiawati Purtri Penumpang Mobil Calya yang tabrak satu keluarga hingga tewas.***(Ika Sriani)