SERAYUNEWS- Sama seperti WNI umumnya, narapida penghuni Lapas juga memiliki hak suara pada Pemilu 2024.
Seperti di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan, ada 321 narapidan memberikan hak suara mereka dalam pesta demokrasi Pemilu 2024. Di TPS Lokasi Khusus Lapas Permisan Nusakambangan, coblosan juga berlangsung, Rabu 14 Februari 2024.
Partisipasi dalam Pemilu 2024 bagi warga binaan, merupakan hak yang harus terpenuhi. Selain itu, juga hak partisipasi politik tidak mengenal batasan tempat.
Di TPS Khusus ini, petugas menyiapkan dan memastikan proses pemilihan berlangsung secara transparan dan adil di dalam Lapas, menciptakan suasana demokratis. Pada Pemilu kali ini, Lapas Permisan terdapat 2 TPS Lokasi Khusus, yakni TPS 911 dan TPS 912.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan, Ahmad Hardi menyatakan, Lapas Permisan turut menyukseskan Pemilu 2024 di hari pelaksanaan pencoblosan.
“Keikutsertaan warga binaan ini, menggambarkan upaya untuk mewujudkan inklusivitas dan keadilan dalam proses demokrasi,” ungkap Ahmad Hardi.
Lebih lanjut, Hardi menjelaskan, dari total 321 warga binaan yang memberikan hak suara terbagi dalam beberapa kategori Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sebanyak 249 orang masuk dalam DPT, menandakan bahwa mereka memiliki hak pilih sebagai warga yang telah terdaftar secara resmi.
Selain itu, 69 orang termasuk dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), menunjukkan bahwa keterlibatan mereka adalah warga binaan pindahan dari Lapas lain.
Selain itu terdapat DPTb yang melaksanakan pemilu di Lapas Batu, karena maksimalnya kuota pemilih di Lapas Permisan.
Hardi menekankan, pentingnya hak suara sebagai bagian dari hak asasi manusia. Selain itu juga keinginan untuk memastikan, bahwa setiap warga binaan memiliki peluang yang sama dalam mengambil bagian dalam proses demokrasi.
“Setiap suara memiliki nilai dan dampaknya, dan ini adalah langkah positif menuju pembangunan masyarakat yang adil dan berkeadilan,” tutupnya.