SERAYUNEWS – Berikut ini informasi tentang perbedaan zonasi dan domisili pada SPMB 2025.
Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selama ini dikenal dengan aturan zonasi, yang bertujuan untuk memastikan pemerataan akses pendidikan.
Namun, dengan adanya perubahan kebijakan dari PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang tertentu, muncul pertanyaan: bagaimana aturan zonasi dan domisili berpengaruh dalam sistem baru ini?
Dalam artikel ini, kita akan membahas perbedaan antara zonasi dan domisili serta bagaimana keduanya diterapkan dalam kebijakan pendidikan terbaru.
Zonasi adalah sistem penerimaan siswa berdasarkan wilayah tempat tinggal. Kebijakan ini diterapkan dalam PPDB untuk sekolah negeri, terutama tingkat SD, SMP, dan SMA.
Tujuannya adalah agar siswa bersekolah di tempat yang dekat dengan rumahnya, mengurangi ketimpangan kualitas pendidikan, serta meminimalkan kesenjangan sosial antara sekolah favorit dan non-favorit.
Dalam sistem zonasi, siswa yang tinggal dalam zona sekolah tertentu mendapatkan prioritas utama dibandingkan dengan siswa di luar zona.
Sistem ini sering kali menimbulkan pro dan kontra karena dianggap menguntungkan siswa yang tinggal di daerah tertentu, sementara siswa berbakat dari luar zona sulit diterima di sekolah favorit.
Domisili merujuk pada tempat tinggal seseorang yang tercatat dalam administrasi kependudukan, seperti di Kartu Keluarga (KK).
Dalam konteks pendidikan, domisili digunakan sebagai dasar untuk menentukan apakah seorang siswa berhak mendaftar di sekolah tertentu, terutama dalam sistem zonasi.
Namun, dalam praktiknya, sering terjadi penyalahgunaan domisili, seperti pemindahan KK sementara agar anak bisa diterima di sekolah unggulan.
Oleh karena itu, pemerintah terus memperketat aturan terkait bukti domisili agar tidak disalahgunakan.
Setelah kebijakan PPDB berubah menjadi SPMB, konsep zonasi mulai bergeser, tergantung pada jenjang pendidikan yang dimaksud. Beberapa perbedaan yang terjadi antara lain:
1. Tidak Semua Jenjang Menggunakan Zonasi
2. Domisili Tetap Penting, Tapi Bukan Faktor Utama
3. Peningkatan Transparansi dan Pengurangan Manipulasi
Zonasi dan domisili merupakan dua konsep yang sering dikaitkan dalam sistem penerimaan siswa.
Zonasi lebih berfokus pada wilayah tempat tinggal sebagai faktor seleksi, sedangkan domisili merupakan bukti administratif dari tempat tinggal seseorang.
Dengan perubahan dari PPDB ke SPMB, peran zonasi mulai berkurang, terutama di tingkat SMA/SMK.
Seleksi kini lebih mengutamakan prestasi dan ujian masuk, sementara domisili tetap menjadi syarat administratif tanpa menjadi faktor utama penerimaan.
Kebijakan baru ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih adil bagi semua siswa tanpa membatasi mereka hanya berdasarkan lokasi tempat tinggal.
Namun, efektivitas sistem ini masih perlu dievaluasi dalam pelaksanaannya ke depan.
Demikian informasi tentang perbedaan zonasi dan domisili pada SPMB 2025.***