SERAYUNEWS– Pemerintah Republik Indonesia berkomitmen mendukung kesuksesan penyelenggaraan Piala Dunia U-17 2023. Demi suksesnya pesta sepakbola dunia itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 22 Tahun 2023.
Keppres itu berisi tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 2023. Masyarakat bisa mengakses Keppres tersebut pada laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Kabinet RI.
Dalam Keppres yang terbit pada 19 September 2023 itu, Presiden Jokowi menyampaikan, Panitia Nasional mempunyai tugas mendukung penyelenggaraan Piala Dunia FIFA U-17 2023. Ajang tersebut akan berlangsung di Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, dan Provinsi Jawa Timur.
Panitia Nasional melaksanakan tugas dan kewenangannya sampai dengan 31 Mei 2024. Untuk Panitia Nasional tersebut bertanggung jawab kepada Presiden Jokowi, terdiri atas Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana. Ketua Panitia Pengarah adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dan beranggotakan sejumlah menteri dan kepala lembaga.
Sekretaris Kabinet juga termasuk ke dalam anggota Panitia Pengarah ini. Sedangkan Panitia Pelaksana terdiri dari tiga unsur. Antara lain; unsur pertama adalah Panitia Pelaksana Bidang Dukungan Penyelenggaraan dengan ketua Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
Unsur ini memiliki tugas memastikan persiapan dan dukungan penyelenggaraan Piala Dunia FIFA U-17 2023 berjalan dengan baik. Lalu, mengoordinasikan pelaksanaan komitmen pemerintah sesuai dengan government guarantee, host city agreement, stadium agreement, dan training site agreement.
Selain itu, menerima dan menggunakan sumber pendanaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, menerima dan menggunakan sumber pendanaan yang berasal dari sponsor sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana dengan ketua Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Unsur panitia ini memiliki tugas melakukan pembangunan prasarana pendukung. Lalu bertugas merenovasi prasarana dan sarana venue pertandingan dan lapangan latihan Piala Dunia FIFA U-17 2023. Sarana dan prasarana itu harus sesuai dengan standar FIFA.
Panitia ini juga mempunyai tugas menyerahkan hasil pembangunan kepada pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan pimpinan perguruan tinggi setelah penyelenggaraan Piala Dunia.
Ketiga, Panitia Pelaksana (Local Organizing Committee/LOC) Bidang Penyelenggaraan dan Bidang Prestasi Tim Nasional Sepak Bola Indonesia. Ketua dari panitia pelaksana ini adalah Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Unsur panitia ini memiliki tugas melaksanakan penyelenggaraan pertandingan Piala Dunia FIFA U-17 2023, mengoordinasikan penyediaan fasilitas anti-doping bekerja sama dengan Indonesia Anti-Doping Organization (IADO), serta mempersiapkan tim nasional sepak bola Indonesia untuk mencapai prestasi pada Piala Dunia FIFA U-17 2023.
“Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memberikan dukungan fasilitasi, staf, teknis, dan administrasi melalui perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Piala Dunia Sepak Bola FIFA U-17 Tahun 2023,” ditegaskan dalam Keppres.
Fasilitasi tersebut meliputi prasarana dan sarana, fiskal, keimigrasian, perizinan, keselamatan dan keamanan, ketenagakerjaan, teknologi informasi dan komunikasi, penukaran mata uang asing, perlindungan hak kekayaan intelektual, dan fasilitas lainnya yang dibutuhkan untuk suksesnya penyelenggaraan Piala Dunia Sepak Bola FIFA U-17 Tahun 2023.