
CILACAP, SERAYUNEWS – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial MMF (25) yang diduga terlibat sebagai pengedar sekaligus mengamankan puluhan paket sabu siap edar.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Maos Kidul. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polresta Cilacap langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, mengatakan petugas bergerak setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup akurat.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Cilacap segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Setelah memastikan identitas dan lokasi yang bersangkutan, petugas langsung melakukan penindakan,” ujarnya, Selasa (21/7/2026).
Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mengamankan MMF di tepi jalan Desa Maos Kidul, Kecamatan Maos. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 40 paket sabu yang telah dikemas menggunakan plastik klip dan dilapisi lakban merah.
Total berat barang bukti yang disita mencapai 12,66 gram. Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam, sepeda motor, pakaian yang dikenakan pelaku, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, MMF mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial D melalui aplikasi pesan instan. Ia mengaku bertugas mengambil sekaligus menanam paket sabu di sejumlah lokasi sesuai arahan, dengan upah Rp50 ribu untuk setiap paket yang berhasil diedarkan.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari pihak lain yang saat ini masih dalam pendalaman penyidik. Keterangan tersebut akan terus kami dalami sebagai bagian dari pengembangan penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” kata Ipda Galih.
Polresta Cilacap memastikan penyidikan tidak berhenti pada penangkapan MMF. Polisi kini masih memburu pihak yang diduga menjadi pemasok sekaligus mengembangkan kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.
Ipda Galih menegaskan pemberantasan narkotika menjadi komitmen Polresta Cilacap untuk menciptakan wilayah yang aman dari peredaran barang haram tersebut.
“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pemasok maupun jaringan lain yang terlibat. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika untuk beroperasi di wilayah hukum Polresta Cilacap,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi hingga kasus tersebut berhasil diungkap. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tindak pidana narkotika tidak lepas dari sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Identitas pelapor akan kami lindungi dan setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujarnya.
Saat ini MMF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.