
Banjarnegara, serayunews.com – Kisah asmara yang membara di Banjarnegara berujung petaka. Panasnya api cemburu ternyata memicu pria paruh baya ini membakar pasangannya sendiri. Meski sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit, tetapi korban tak bisa diselamatkan. Korban menderita luka bakar nyaris mencapai 85 persen.
Peristiwa tersebut berawal saat warga di Kelurahan Semarang Kidul Kecamatan Banjarnegara, dikagetkan dengan keributan dari sebuah rumah kos. Sebuah kamar temaram dengan lampu minyak sebagai penerangan, seketika menjadi terang saat api berkobar. Sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, korban keluar kamar kos dengan tubuh terbakar berteriak meminta pertolongan. Sejumlah warga kemudian menolong, berusaha memadamkan api. Setelah itu, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Banjarnegara.
Terkait dengan kejadian itu, Kapolres Banjarnegara AKBP Aris Yudha Legawa menjelaskan, korban berinisial WP sempat dirujuk ke RS Margono Purwokerto. Tetapi setelah dua hari dirawat, korban dinyatakan meninggal. Polisi yang mendapat laporan kejadian tersebut langsung melakukan penyelidikan.
“Petugas yang sudah mengantongi identitas pelaku kemudian melakukan pengejaran,” jelasnya kepada wartawan saat jumpa pers, Minggu (4/8/2019).
Pelaku yang diketahui merupakan warga Kelurahan Parakancanggah Kecamatan Banjarnegara, berhasil diringkus petugas saat berada di depan salah satu pusat perbelanjaan di Wonosobo. Tanpa perlawanan, Gareng (48) digelandang polisi ke Mapolres Banjarnegara.
Dari hasil penyelidikan, kata dia, tersangka mengaku tersulut emosinya lantaran curiga pasangannya berselingkuh. Keributan pasangan yang diketahui telah menjalin hubungan gelap selama lima tahun terakhir itu terjadi pada tengah malam. Pelaku yang semakin emosi kemudian mengancam akan membakar korban dengan bensin yang ternyata sudah dipersiapkan.
“Pelaku mengancam akan menyiramkan bensin. Kemudian korban menjawab, Ya sudah siram saja. Pelaku lantas menyiramkan bensin tersebut Kebetulan, disitu penerangannya menggunakan lampu senthir (Lampu Minyak,red). Hubungan antara pelaku dengan korban diketahui bukan resmi suami istri,ā ungkapnya.
Bensin yang memercik dan menyambar api dari lampu minyak dengan cepat membakar tubuh korban. Api juga sempat membakar kedua tangan pelaku. Beruntung, tidak terjadi kebakarn di rumah kos tersebut. Dari lokasi kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu botol plastik bekas isi bensin, serta satu buah lampu minyak.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 KUHP subsider pasal 359 KUHP, tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.