SERAYUNEWS- Warga Desa Bojong Kawunganten Kabupaten Cilacap, gempar oleh tindakan tak terpuji seorang pria berinisial SK (61). Polisi menangkap pria tua ini, lantaran mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 9 tahun.
“Iya kita sudah mengamankan pelaku. Pelaku berinisial SK, karena mencabuli korban yang masih di bawah umur. Sementara saat diamankan pelaku tidak ada melakukan perlawanan,” kata Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo, Kamis (10/10/2024).
Galih menyebut, pelaku sudah mengakui perbuatannya. Aksi bejat pencabulan kepada korban dia lakukan sebanyak tiga kali. Aksi senonoh tersebut dia lakukan di rumah pelaku.
“Itu dia lakukan di rumah pelaku, setelah melakukan aksi bejadnya pelaku memberi imbalan berupa uang yang pertama Rp15 ribu, kedua Rp20 ribu dan yang ketiga Rp10 ribu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Galih menjelaskan aksi bejad ini terungkap setelah korban memberikan surat kepada ibunya, bahwa dia telah medapatkan perlakuan cabul oleh tersangka SK.
“Pelaku saat ini telah kami tahan dan kena jerat pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.