
BANYUMAS, SERAYUNEWS — Polisi mengungkap kasus dugaan pencurian di sebuah ruko Mas Cafe di Desa Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran, Banyumas.
Seorang pria berinisial TY (50), warga Kecamatan Kembaran, diamankan setelah diduga membobol ruko dan mengambil uang jutaan rupiah serta tabung gas.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak Mas Cafe mengetahui adanya kehilangan pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 08.55 WIB.
Seorang saksi berinisial AN (19) mendapati pintu ruko dalam keadaan tertutup, namun gembok yang sebelumnya terpasang sudah tidak ada.
Saat dilakukan pengecekan ke dalam ruko, diketahui satu tabung gas ukuran 3 kilogram dan uang tunai sebesar Rp2,7 juta telah hilang.
Dari hasil penyelidikan, Polsek Kembaran kemudian mengamankan TY yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, terduga pelaku diduga masuk ke dalam ruko setelah merusak gembok pintu menggunakan drei gepeng atau obeng pipih.
Setelah berhasil masuk, barang-barang di dalam ruko kemudian diambil tanpa seizin pemilik.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,88 juta. Polisi menyebut dugaan pencurian tersebut didorong faktor ekonomi.
Kapolresta Banyumas menegaskan kepolisian terus menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana yang dinilai meresahkan masyarakat.
Penanganan perkara dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, TY dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Hingga saat ini, penyidik masih melengkapi berkas penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Banyumas.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahap proses hukum berikutnya.