
CILACAP, SERAYUNEWS – Audiensi antara warga Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap dengan PT Hongze Industri Internasional (HII) di DPRD Cilacap menghasilkan sejumlah kesepakatan. Salah satu poin utama yakni penghentian sementara seluruh kegiatan operasional perusahaan pengolahan udang tersebut.
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Cilacap Suheri, Ketua Komisi C DPRD Cilacap Mitra Patriasmoro, dan anggota Komisi C DPRD Cilacap Minto. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai I DPRD Kabupaten Cilacap pada Kamis (3/9/2026).
Pertemuan yang membahas polemik keberadaan PT Hongze di tengah permukiman warga itu berlangsung cukup panjang. Audiensi dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan baru berakhir hingga malam hari.
Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Donan menyampaikan sejumlah keberatan terkait aktivitas perusahaan yang berada di Jalan Citanduy Nomor 20, Kelurahan Donan. Keluhan warga di antaranya berkaitan dengan persoalan lingkungan serta bau yang disebut mengganggu masyarakat sekitar.

Dalam audiensi tersebut, warga meminta adanya penyelesaian terhadap persoalan yang selama ini mereka keluhkan. Hasil pembahasan kemudian dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama antara Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Donan dengan PT Hongze Industri Internasional.
Ketua Komisi C DPRD Cilacap, Mitra Patriasmoro mengatakan audiensi akhirnya menghasilkan kesepakatan melalui musyawarah mufakat. Dia menyebut proses pembahasan berlangsung cukup lama karena berbagai persoalan harus dibahas bersama oleh warga, perusahaan, DPRD dan organisasi perangkat daerah terkait.
“Alhamdulillah sudah sama-sama bersepakat menghasilkan suatu solusi kesimpulan bersama-sama melalui musyawarah mufakat. Walaupun audiensi ini berjalan sangat lama, dari jam 14.00 sampai jam 22.00 lebih, sekitar delapan jam. Ini rekor kita melaksanakan audiensi,” kata Mitra.

Dia menjelaskan, salah satu hasil utama audiensi yakni PT Hongze akan kembali menempuh proses perizinan dari awal sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, dalam pertemuan itu terdapat dua permintaan utama dari masyarakat. Warga meminta perusahaan menghentikan operasional atau mempertimbangkan pemindahan lokasi usaha.
“Dari masyarakat ada dua permintaan yang disampaikan. Pertama berhenti operasional dan atau pindah lokasi untuk perusahaan PT Hongze ini,” ujarnya.
Mitra mengatakan perwakilan PT Hongze akan menyampaikan hasil audiensi tersebut kepada pimpinan perusahaan yang berada di China. Selanjutnya, keputusan terkait masa depan operasional perusahaan akan dibahas oleh pihak internal PT Hongze.
“Antara lain siap memenuhi kewajiban persyaratan perusahaan ataupun mendirikan suatu usaha yang ada di Kabupaten Cilacap sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Itu siap memenuhi kewajibannya,” jelasnya.
Meski ada kesepakatan penghentian sementara dan proses perizinan ulang, sikap warga Donan belum berubah. Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Donan yang mewakili warga RW 1, RW 2, RW 3 dan RW 7 tetap menyatakan penolakan terhadap keberadaan PT Hongze di kawasan tersebut.
Penolakan itu bahkan disebut tetap berlaku apabila perusahaan nantinya telah menyelesaikan proses perizinan ulang.
Tim kuasa hukum warga, Sugiarto mengatakan penutupan sementara menjadi salah satu poin terpenting dari tujuh kesepakatan yang dihasilkan dalam audiensi.
“Alhamdulillah ini tadi sama-sama sudah disepakati dan disatukan dari seluruh kepala OPD yang hadir. Hasilnya ada tujuh poin, di antaranya yang paling utama adalah terkait dengan akan dilakukan penutupan sementara sampai terpenuhinya perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Sugiarto.
Dia mengatakan kesepakatan tersebut juga berkaitan dengan adanya pengakuan dari pihak perusahaan mengenai persoalan yang menjadi dasar keberatan warga.
“Sudah ada pengakuan dari perusahaan bahwa apa yang dilakukan selama ini telah melanggar undang-undang atau perda terkait dengan PPLH,” ujarnya.
Sugiarto menegaskan warga tetap menginginkan agar perusahaan tidak lagi beroperasi di lokasi tersebut.
“Masyarakat Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan akan tetap menolak terhadap keberadaan PT Hongze di Jalan Citanduy, Donan, Cilacap. Mutlak, minta ditutup,” tegasnya.
Ketua Komisi A DPRD Cilacap, Suheri menegaskan DPRD tidak berada pada posisi menolak investasi. Menurutnya, investasi tetap dibutuhkan untuk mendorong perekonomian daerah, namun pelaksanaannya harus mengikuti aturan dan memperhatikan kondisi masyarakat sekitar.
“Intinya kami DPRD memfasilitasi kedua belah pihak, dari Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Kelurahan Donan dan juga perwakilan PT Hongze Industri Internasional. Dasarnya aturan yang berlaku dan fakta yang ada,” kata Suheri.
Dia menyebut keputusan yang telah disepakati harus dilaksanakan secara bertanggung jawab oleh semua pihak. Masyarakat maupun perusahaan juga diminta menjaga situasi agar tetap kondusif.
“Harapan kami keputusan yang sudah disepakati bersama itu dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, ditaati dengan penuh tanggung jawab. Di antaranya kedua belah pihak menjaga dan menciptakan situasi yang kondusif,” ujarnya.
Suheri menegaskan Cilacap tetap terbuka bagi investor, termasuk investor dari luar negeri. Namun, investor harus memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
“Kita sangat pro investasi, tetapi bukan berarti investasi yang semaunya sendiri sehingga mengakibatkan masyarakat merasa terganggu. Kedua belah pihak punya hak masing-masing yang sudah diatur dalam aturan perundangan,” jelasnya.
Menurut Suheri, polemik PT Hongze harus menjadi pembelajaran bagi pemerintah maupun pelaku usaha. Keluhan masyarakat, kata dia, perlu segera ditindaklanjuti sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Dalam berita acara kesepakatan, PT Hongze disebut akan melakukan proses perizinan ulang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perusahaan juga diminta memberikan data yang sebenarnya terkait kegiatan usahanya.
Selama persyaratan tersebut belum dipenuhi, perusahaan sepakat tidak melanjutkan kegiatan produksi.

Selain itu, OPD terkait diminta membantu menyediakan data yang diperlukan untuk proses evaluasi. Data tersebut nantinya akan digunakan pihak perusahaan sebagai bahan pembahasan dengan pimpinan PT Hongze di China.
Salah satu opsi yang muncul yakni perusahaan berhenti beroperasi secara permanen di Jalan Citanduy Nomor 20 atau memindahkan kegiatan usahanya ke lokasi lain yang sesuai di wilayah Kabupaten Cilacap.
Sejumlah OPD hadir dalam audiensi tersebut, antara lain Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPTSP, Satpol PP, DPUPR, Bakesbangpol, Bagian Hukum Setda Cilacap serta pihak Kecamatan Cilacap Tengah.
Sebagai tindak lanjut, hasil kesepakatan akan disosialisasikan kepada pihak-pihak terkait. Salah satunya dengan memasang banner di depan PT Hongze yang memuat informasi mengenai penghentian sementara kegiatan operasional perusahaan.
Sementara itu, Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Donan menyatakan siap menjaga kondusivitas selama proses penyelesaian berlangsung.
Perwakilan PT Hongze, Clara Amelia mengatakan pihaknya menghormati hasil audiensi yang telah disepakati bersama. Hasil pertemuan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada pemilik perusahaan yang berada di China.
Kesepakatan itu menjadi babak baru dalam polemik keberadaan PT Hongze di tengah kawasan permukiman warga Donan. Untuk sementara, aktivitas perusahaan dihentikan sembari menunggu pemenuhan proses perizinan dan keputusan lebih lanjut terkait keberlangsungan usaha di lokasi tersebut.