SERAYUNEWS – Keberadaan toko-toko yang menjual produk dengan label Arcteryx Indonesia masih menimbulkan tanda tanya besar di kalangan konsumen.
Pasalnya produsen resminya, Arc’teryx Equipment asal Kanada, kembali menegaskan bahwa hingga saat ini mereka tidak memiliki gerai resmi di Indonesia dan seluruh produk yang beredar di Bali maupun di Jakarta, tidak mendapat garansi resmi dari perusahaan.
Dalam keterangan resminya, Cameron Clark, Head of Legal Arc’teryx Equipment, menegaskan bahwa perusahaan merasa perlu mengingatkan konsumen Indonesia agar tidak terkecoh oleh label toko yang mengaku menjual produk Arc’teryx.
“Kami ingin menegaskan bahwa toko yang dibuka di mal besar Jakarta ini bukanlah toko resmi Arc’teryx. Produk yang dijual di sana tidak berasal dari kami, tidak memenuhi standar kami, dan kami tidak memberikan garansi untuk produk tersebut,” ujar Cameron pada 11 Agustus 2025 lalu.
Pernyataan ini keluar bersamaan dengan langkah hukum yang sedang ditempuh di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, di mana Amer Sports Canada Inc. menggugat sebuah perusahaan asal Tiongkok yang dituding mendaftarkan merek Arc’teryx secara tidak sah di Indonesia.
Peringatan ini jelas menjadi alarm bagi konsumen Indonesia. Dengan semakin maraknya toko yang mengklaim menjual produk internasional, masyarakat perlu lebih berhati-hati agar tidak terjebak membeli barang yang kualitasnya diragukan.
Arc’teryx menegaskan, produk tanpa jalur distribusi resmi otomatis tidak memiliki garansi global dan tidak bisa dipastikan memenuhi standar kualitas perlengkapan outdoor mereka.
Bagi kalangan pecinta kegiatan luar ruangan, peralatan yang tidak sesuai standar bisa menimbulkan risiko, mulai dari tidak awet hingga membahayakan keselamatan ketika digunakan di medan ekstrem.
Inilah yang membuat produsen asal Kanada itu kembali menekankan pentingnya membeli produk melalui jalur resmi.
Kasus hukum terkait merek Arcteryx Indonesia ini belum menemukan titik akhir. Sidang perdana telah digelar pertengahan Agustus lalu, namun proses persidangan diperkirakan akan memakan waktu panjang.
Arc’teryx sendiri menyebut langkah hukum ini bukan hanya untuk melindungi hak kekayaan intelektual mereka, tetapi juga melindungi konsumen dari peredaran barang tidak resmi.
Menariknya, sengketa merek semacam ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Menurut Cameron Clark, perusahaan juga telah memulai langkah serupa di Tiongkok, Malaysia, dan Singapura.
Hal ini menunjukkan bahwa fenomena penyalahgunaan merek global memang menjadi persoalan lintas negara.
Di tengah situasi yang belum jelas, Arc’teryx Kanada mengimbau masyarakat Indonesia untuk tetap waspada.
Daftar toko resmi Arc’teryx bisa diakses melalui situs resmi mereka, dan hingga saat ini, tidak ada satu pun lokasi di Indonesia yang tercantum.
Konsumen juga disarankan memverifikasi keaslian produk, terutama jika menemukan harga yang jauh berbeda dengan pasaran global.
Kasus Arcteryx Indonesia menjadi pembelajaran berharga bagi konsumen. Membeli produk dari brand global tidak cukup hanya dengan melihat logo atau nama besar.
Perlu dipastikan apakah toko tersebut benar-benar memiliki otorisasi resmi dari pemilik merek. Tanpa itu, konsumen berisiko kehilangan jaminan kualitas sekaligus garansi.
Selain itu, kasus ini juga memberi sinyal bagi pelaku usaha maupun regulator. Sistem perlindungan merek dan konsistensi hukum akan sangat menentukan kepercayaan brand global untuk berinvestasi di Indonesia.
Hingga pertengahan September 2025, kasus Arcteryx Indonesia masih berjalan. Sementara itu, Arc’teryx Kanada tetap konsisten mengingatkan bahwa seluruh produk yang dijual di Indonesia saat ini tidak resmi dan tidak bergaransi.
Bagi masyarakat, inilah waktunya lebih kritis dalam berbelanja, agar tidak dirugikan oleh peredaran barang yang belum tentu asli dan aman digunakan.***