
PURWOKERTO, SERAYUNEWS – Nama Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, menjadi sorotan publik setelah videonya saat berinteraksi dengan wartawan viral di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, Ati terlihat menunjukkan respons emosional ketika dimintai klarifikasi mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan videotron di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Momen tersebut memancing perhatian masyarakat karena terjadi saat awak media menjalankan tugas jurnalistik dengan mengajukan pertanyaan mengenai hasil pemeriksaan BPK.
Di sisi lain, Ati kemudian tetap memberikan penjelasan mengenai substansi temuan tersebut dan memastikan bahwa seluruh rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Lantas, siapa sebenarnya sosok Ati Pramudji Hastuti yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten? Berikut profil lengkap beserta perjalanan kariernya.
Peristiwa itu terjadi ketika seorang wartawan mencoba meminta klarifikasi mengenai temuan BPK di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Sebelum pertanyaan selesai disampaikan, Ati langsung memotong pembicaraan.
“Banyak banget sih lu (bertanyanya) heeuuh. Janji lu sebentar, itu biasa.”
Tak berhenti di situ, Ati juga mempersilakan wartawan tetap merekam dirinya.
“Videoin aja bikin video enggak apa-apa kok. Terlalu jahat, siapa nama kamu?”
Pernyataan tersebut kemudian dibalas wartawan yang mempertanyakan alasan dirinya disebut jahat.
“Jahat kenapa? Kan kita bertanya bu.”
Menanggapi hal tersebut, Ati kemudian menjelaskan maksud ucapannya.
“Ya biasa aja. Tapi jangan terus. Maksud saya udah dong. Saya menyelesaikan selesai.”
Video percakapan itu kemudian menyebar luas di berbagai platform media sosial dan menjadi bahan perbincangan publik.
Tidak sedikit warganet yang menyoroti pentingnya komunikasi terbuka antara pejabat publik dengan media, terutama ketika berkaitan dengan penggunaan anggaran pemerintah.
Setelah suasana mereda, Ati akhirnya memberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan BPK terhadap pengadaan videotron di Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, temuan tersebut bukan berkaitan dengan kualitas maupun spesifikasi perangkat videotron yang dibeli.
“Temuan BPK itu sudah ditangani. Untuk teknis tindak lanjutnya ada di Inspektorat.”
Ati menjelaskan bahwa yang menjadi perhatian auditor adalah pekerjaan konstruksi fisik pendukung pemasangan videotron, mulai dari pondasi, kedalaman konstruksi, hingga pekerjaan semenisasi.
“Di dalam pengadaan videotron itu terdapat spesifikasi konstruksi, mulai dari penanaman pondasi, kedalaman konstruksi hingga pekerjaan semenisasi. Bagian konstruksi fisik itulah yang menjadi temuan. Jadi bukan spesifikasi videotronnya yang menjadi temuan, tetapi pekerjaan konstruksi fisiknya.”
Ia menegaskan Dinas Kesehatan Provinsi Banten berkomitmen menjalankan seluruh rekomendasi BPK sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Ati juga menilai videotron tetap memiliki fungsi penting sebagai media edukasi kesehatan kepada masyarakat.
“Videotron merupakan media promosi kesehatan. Saat ini dunia kesehatan bukan hanya mengobati masyarakat yang sakit, tetapi juga mengedepankan upaya promotif dan preventif agar masyarakat tetap sehat.”
Pernyataan tersebut sejalan dengan arah pembangunan kesehatan nasional yang dalam beberapa tahun terakhir lebih menekankan aspek promotif dan preventif dibandingkan hanya berfokus pada pelayanan kuratif.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025, BPK mencatat anggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin mencapai Rp398,19 miliar.
Hingga akhir tahun, realisasinya sebesar Rp360,37 miliar atau sekitar 90,50 persen dari pagu anggaran.
Salah satu kegiatan yang diperiksa adalah pengadaan videotron di Dinas Kesehatan Provinsi Banten senilai Rp2,77 miliar.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT ZIT selama 61 hari kalender, mulai 19 Maret hingga 19 Mei 2025.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen, gambar pelaksanaan (as built drawing), dan pemeriksaan fisik di lapangan, BPK menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak dengan nilai ketidaksesuaian mencapai Rp79,2 juta.
Temuan itu dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir diubah melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025, termasuk ketentuan dalam syarat umum kontrak mengenai pembayaran pekerjaan.
BPK juga menyatakan terdapat kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp79,2 juta.
Namun, Pemerintah Provinsi Banten telah menyetorkan kembali nilai tersebut ke kas daerah pada 6 Mei 2026 sesuai Surat Tanda Setoran (STS).
Selain itu, BPK merekomendasikan agar Kepala Dinas Kesehatan meningkatkan pengendalian terhadap pelaksanaan belanja modal serta meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak.
Ati Pramudji Hastuti lahir di Tangerang pada 15 Agustus 1973. Ia dikenal sebagai dokter, akademisi, sekaligus birokrat yang telah lama berkiprah di sektor pelayanan kesehatan.
Dalam berbagai kesempatan, namanya ditulis lengkap sebagai Dr. dr. Hj. Ati Pramudji Hastuti, MARS.
Pendidikan menengah ditempuh di SMA BPI I Bandung. Setelah lulus, ia melanjutkan studi kedokteran di Universitas Tarumanagara Jakarta.
Keinginannya memperdalam manajemen layanan kesehatan membawanya mengambil pendidikan Magister Manajemen Administrasi Rumah Sakit di Universitas Respati Indonesia.
Selanjutnya, ia meraih gelar doktor di bidang Administrasi Publik dari Universitas Padjadjaran.
Selain aktif sebagai birokrat, Ati juga dikenal sebagai pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Banten sehingga cukup aktif dalam berbagai kegiatan organisasi profesi kedokteran.
Karier birokrasi Ati dimulai di Pemerintah Kota Tangerang sebagai Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah.
Setelah itu, ia dipercaya menjabat Direktur Utama RSUD Kota Tangerang pada masa kepemimpinan Wali Kota Wahidin Halim.
Pengalaman mengelola rumah sakit menjadi bekal penting sebelum akhirnya dipercaya menduduki jabatan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada 2019.
Sejak saat itu, Ati memimpin berbagai program kesehatan daerah, mulai dari peningkatan layanan kesehatan masyarakat, penguatan fasilitas kesehatan, hingga pelaksanaan program promotif dan preventif yang menjadi fokus pembangunan kesehatan nasional.
Sebagai pimpinan organisasi perangkat daerah, Ati juga bertanggung jawab mengawal pelaksanaan anggaran kesehatan agar sesuai ketentuan.
Karena itu, temuan BPK terhadap proyek pengadaan videotron menjadi perhatian publik sekaligus menjadi momentum evaluasi terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.***