
PURWOKERTO, SERAYUNEWS – Polresta Banyumas tengah memproses laporan pihak keluarga terkait dugaan kematian tidak wajar almarhum Sutrimo. Sutrimo adalah warga asal Wangon Kabupaten Banyumas yang merupakan eks kepala rumah tangga (Karumga) Jampidsus Febrie Adriansyah. Pemeriksaan awal saat ini sedang dilakukan sebelum berkas perkara resmi dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi mengonfirmasi bahwa laporan tersebut dipicu oleh kecurigaan keluarga atas kejanggalan meninggalnya almarhum.
“Ada laporan pengaduan dari keluarga almarhum Sutrimo mengenai kecurigaan dari keluarga bahwa almarhum Sutrimo itu meninggal tidak wajar,” kata Kombes Petrus, dikonfirmasi Minggu (9/8/2026).
Setelah menerima aduan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), kepolisian segera menggali keterangan dari pihak keluarga. Langkah ini diambil guna memetakan kronologi kejadian sekaligus memverifikasi kewenangan wilayah hukum (lokus delikti).
“Kami selaku penyidik penerima laporan polisi tentu melakukan pemeriksaan awal. Ini nanti yang menentukan penyidik mana yang akan berwenang,” katanya.
Berdasarkan hasil klarifikasi awal, Polresta Banyumas berkordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menentukan penanganan lanjutan. Pasalnya, tempat terjadinya dugaan tindak pidana berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Kemudian dari rangkaian keterangan yang kami peroleh, kami berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya untuk kemudian kami akan melimpahkan LP tersebut kepada Polda Metro Jaya,” ujar Petrus.
Proses pelimpahan berkas akan digenjot secepatnya agar penanganan kasus tidak terhambat.
“Saat ini LP tersebut masih melakukan pemeriksaan awal dan kemudian kami akan segera melimpahkan supaya mempercepat penanganan,” katanya.
Menjawab kemungkinan tindakan ekshumasi atau pembongkaran makam guna autopsy lanjutan, Petrus menegaskan bahwa wewenang penuh berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya.
“Nah, kalau terkait itu, pastinya nanti apakah penyidik kami yang di Polda Metro Jaya yang akan melakukan, memerlukan ekshumasi atau tidak, itu pasti nanti domainnya dari penyidik Polda Metro Jaya,” jelas Petrus.
Ia menambahkan, koordinasi intensif antarinstansi telah berjalan, termasuk komunikasi langsung dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
“Kami sudah berkoordinasi tadi sama Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Keluarga almarhum Sutrimo melaporkan kematian mantan kepala rumah tangga (karumga) mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Polresta Banyumas, Sabtu (8/8/2026) malam.
Keluarga mengambil langkah hukum tersebut untuk meminta kepastian mengenai penyebab kematian Sutrimo di tengah munculnya berbagai spekulasi dan informasi simpang siur di masyarakat.
Laporan itu dibuat setelah seluruh perwakilan keluarga melakukan musyawarah selama dua hari berturut-turut. Keluarga kemudian sepakat menyerahkan proses penyelidikan kepada kepolisian untuk mengetahui apakah kematian Sutrimo berlangsung secara wajar atau terdapat hal lain yang perlu diungkap.
Keponakan Sutrimo, Abi, mengatakan keluarga tidak ingin berspekulasi mengenai penyebab kematian almarhum. Mereka memilih meminta kepastian hukum melalui jalur kepolisian.
“Keluarga meminta kepastian hukum terkait meninggalnya saudara Sutrimo, wajar atau tidak,” kata Abi, keponakan almarhum Sutrimo, yang didampingi advokat Aan Rohaeni usai melapor di Mapolresta Banyumas, Sabtu malam.