SERAYUNEWS – Nama Iptu Tri Farina mendadak menjadi perbincangan publik setelah sebuah insiden yang melibatkan dirinya dan seorang jurnalis.
Kasat Lantas Polres Bangka Barat ini diketahui baru bertugas sekitar dua minggu di wilayah tersebut sebelum namanya viral akibat dugaan perampasan HP milik seorang jurnalis saat melakukan peliputan.
Kejadian tersebut menimbulkan reaksi beragam dari berbagai pihak, termasuk kecaman dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pangkalpinang.
Kejadian yang menyeret nama Iptu Tri Farina terjadi pada Kamis pagi, 13 Februari 2025, saat Satuan Lalu Lintas Polres Bangka Barat sedang menggelar Operasi Keselamatan Menumbing 2025 di Simpang Pemda.
Saat itu, seorang jurnalis media online sekaligus anggota AJI Pangkalpinang, Agus Ervanto, sedang melakukan peliputan. Ia merekam dan mengambil foto kegiatan razia tersebut menggunakan ponselnya.
Namun, situasi berubah ketika Iptu Tri Farina melihat Agus yang mengenakan kaus biasa dan tidak segera mengenalinya sebagai jurnalis. Ia lalu meminta ponsel Agus dan mengecek isinya.
Agus kemudian menyampaikan bahwa dirinya adalah seorang jurnalis, dan salah satu anggota polisi yang ada di lokasi mengonfirmasi hal tersebut.
Namun, insiden ini tetap menjadi perhatian publik karena dianggap sebagai tindakan intimidasi terhadap pers.
Tak lama setelah insiden itu viral, Iptu Tri Farina didampingi oleh Wakapolres Bangka Barat, Kompol Iman Teguh Prasetiyo, serta jajarannya, menggelar konferensi pers di Kafe Katiga Mentok.
Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan permohonan maaf kepada Agus dan para jurnalis yang merasa terganggu atas tindakannya.
“Baik, mohon izin sebelumnya, saya perkenalkan diri, nama saya Tri Farina. Saya Kasat Lantas Polres Bangka Barat dan baru bertugas di sini kurang lebih dua minggu,” ujarnya kepada wartawan.
Ia juga menambahkan bahwa dirinya belum mengenal semua awak media di wilayah tersebut, dan kejadian ini menjadi bahan evaluasi agar sinergi antara kepolisian dan jurnalis bisa lebih baik di masa mendatang.
Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Hendro Pandowo, langsung merespons insiden ini dengan tegas. Ia menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Iptu Tri Farina akan dievaluasi lebih lanjut oleh Propam Polda Babel.
“Saya sangat menyayangkan kejadian ini dan meminta maaf atas sikap yang kurang profesional dari anggota kami. Propam akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan tindakan lebih lanjut,” tegas Kapolda.
Sementara itu, Ketua AJI Pangkalpinang, Hendra, mengutuk keras tindakan tersebut dan menegaskan bahwa kejadian ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami mengecam tindakan yang dilakukan oleh Kasat Lantas Polres Bangka Barat. Ini adalah bentuk penghalangan kerja jurnalis yang tidak bisa ditoleransi,” kata Hendra.
Menanggapi kontroversi ini, Direktur Lalu Lintas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Hendra Gunawan, juga menyampaikan permintaan maaf.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi internal agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami akan bekerja sama dengan pengawas internal untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ke depan, kami akan memberikan pembinaan kepada seluruh personel agar lebih profesional dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp.
Iptu Tri Farina adalah seorang perwira Polri yang merupakan lulusan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) angkatan 47 tahun 2018.
Sebelum menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Bangka Barat, ia pernah bertugas sebagai Pamin 1 Subbagrenmin Rorena Polda Babel.
Dengan pengalaman tersebut, ia diharapkan mampu menjalankan tugasnya dengan profesionalisme tinggi, terutama dalam menjalin hubungan baik dengan masyarakat dan media.
Hingga saat ini, informasi terkait akun media sosial pribadi Iptu Tri Farina belum tersedia secara resmi.
Jika ada pembaruan mengenai hal ini, informasi akan diperbarui sesuai perkembangan terbaru.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi kepolisian dalam berinteraksi dengan jurnalis dan masyarakat.
Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus dihormati, dan setiap aparat hukum dituntut untuk bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan adanya evaluasi dari Propam dan pernyataan maaf dari pihak kepolisian, diharapkan ke depan sinergi antara polisi dan media semakin baik untuk kepentingan bersama.
***