
SERAYUNEWS – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen melalui program bertajuk Gas Jateng 5 Persen. Program ini berlaku mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan diskon pajak kendaraan tersebut ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, menjelaskan kebijakan tersebut merupakan respons atas dinamika penerapan opsen pajak sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Program ini sudah berlaku sejak 20 Februari hingga 31 Desember 2026,” kata Masrofi, Minggu (22/2/2026).
Masrofi yang merupakan mantan Pj Bupati Banjarnegara ini juga meluruskan anggapan kenaikan pajak kendaraan yang disebut mencapai 66 persen.
Ia menegaskan, rata-rata kenaikan PKB di Jawa Tengah pasca kebijakan opsen berada di kisaran 13,94 persen.
“Dari rata-rata kenaikan tersebut, sekarang diberikan pengurangan 5 persen,” katanya.
Masrofi menyebutkan, program Gas Jateng 5 Persen tidak hanya berlaku untuk pajak berjalan, tetapi juga mencakup tunggakan pokok PKB dan sanksi administrasi sejak 5 Januari 2025.
Ia menegaskan, pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur jalan, peningkatan layanan publik, serta dukungan program pendidikan dan pelayanan sosial lainnya.
“Ini bukan sekadar diskon, tetapi ajakan membangun budaya taat pajak demi Jawa Tengah yang lebih maju,” ujarnya.
Pembayaran diskon pajak kendaraan melalui program Gas Jateng 5 Persen dapat dilakukan langsung di seluruh kantor Samsat di Jawa Tengah.
Untuk sementara, layanan E-Samsat seperti NewSakpole dan Samsat Budiman masih dalam tahap penyesuaian teknis.
Sejumlah wajib pajak memanfaatkan program tersebut sejak hari pertama. Salah satunya Hasim, warga Banyumanik.
“Bayar pajak memang kewajiban. Kalau ada diskon lima persen tentu membantu,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan Javinta Verita Nugroho, warga Semarang. Ia berharap layanan Samsat keliling diperbanyak agar lebih mudah diakses masyarakat.