SERAYUNEWS- PT KA Properti Manajemen (KAPM), sudah meminta anggota Paguyuban Pengusaha Pertokoan Stasiun Timur (P3ST) untuk meninggalkan pertokoan tersebut.
Pengosongan di perintahkan, karena bakal ada pembongkaran yang rencananya akan mulai Januari 2024 mendatang. Tetapi sejauh ini, belum ada tanda-tanda PT KAPM melakukan pembongkaran.
Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Feni Novida Saragih mengungkapkan, terkait pertokoan Stasiun Timur Purwokerto saat ini memang sudah menjadi urusan PT KAPM.
Sehingga Ia mengarahkan, supaya serayunews konfirmasi langsung pada Humas PT KAPM. Namun hingga berita ini di unggah, belum ada respon dari pihak anak perusahaan PT KAI tersebut.
Sebelumnya, Kuasa Hukum P3ST, Teddy Hartanto membenarkan bahwa PT KAPM meminta pengosongan karena pembongkaran akan mulai Januari 2024 mendatang.
P3ST menerima surat bertanda tangan Testi Wulan Utami, Plt Vice President Properti PT KAPM itu, pada 26 Oktober 2023 lalu.
Surat itu berisi pemberitahuan kepada seluruh anggota paguyuban, bahwa per Januari 2024 akan ada pembongkaran seluruh kios existing.
P3ST membeli bangunan berupa ruko dan kios dari PB Bali, sejak tahun 1978 silam. Mereka membeli hak pakai di atas tanah milik PT KAI itu, selama 30 tahun dan berakhir tahun 2008 lalu.
Setelah berakhir hak pakai tersebut, maka para penghuni melanjutkan menyewa tanah kepada PT PIKA.
“Tahun 2010, lahan ini beralih dari PT PIKA kepada PT KAPM (anak perusahaan PT PIKA). Dari Pihak PT PIKA memberitahukan kepada para panghuni, untuk pengurusan sewa menyewa langsung ke PT KAPM. Saat itu juga di undang triparti (PT PIKA, PT KAPM dan P3ST) dan menghasilkan berbagai kesepakatan,” katanya.
Teddy merinci beberapa kesepakatannya, di antaranya apabila perjanjian akan di perpanjang, pihak P3ST harus memberitahukan secara tertulis. PT KAPM harus menerima informasinya, paling lambat 60 hari kalender sebelum berakhirnya perjanjian.
Kemudian kesepakatan para pihak perpajangan atas perjanjian, akan di buat dalam bentuk perjanjian baru. Apabila pada periode sewa tahun kedua (tahun 2011) Pihak Pertama melakukan renovasi, Pihak Pertama akan melakukan pembongkaran bangunan Objek Sewa pada tahap akhir proyek.
Kemudian empat bulan sebelum masa berakhirnya sewa tahun 2017, P3ST melayangkan surat untuk mengajukan perpanjangan tahun 2018. Tetapi PT. KAPM tidak merespon surat itu.
“Kemudian P3ST melayangkan surat pengajuan perpanjangan sewa lagi, tapi juga tidak dapat respon sampai berakhirnya masa sewa di tahun 2017,” ujarnya.
Berlanjut pada Januari 2018, P3ST mengajukan surat lagi ke PT KAPM. Selanjutnya mendapat jawaban, pihak P3ST dapat undangan ke kantor PT KAPM Jakarta, tertanggal 18 Januari 2018.
Saat itu kata Teddy, agendanya mendengarkan dan menampung aspirasi dari P3ST meski tidak menghasilkan solusi apapun.
“Maret 2018, PT KAPM memberikan jawaban berupa masa sewa hanya 6 bulan (1 Januari 2018 sampai dengan 30 Juni 2018). Seluruh anggota P3ST, menolak masa sewa yang hanya 6 bulan itu,” kata dia.
Rumitnya perjanjian sewa tersebut, terus berlanjut hingga 06 Desember 2018 mereka mengajukan surat Keberatan Permohonan Lingkungan atas rencana pembangunan Purwokerto City Center (PCC) di Jalan Jenderal Soedirman, Komplek Stasiun Timur.
“Akhirnya 17 Mei 2019, ada pertemuan bersama PT KAPM, P3ST, Wabup dan seluruh jajaran terkait, Kapolres, Camat, dan lurah. Kedua belah pihak sepakat, ruko existing bagian bawah ke arah timur jalan bengkel akan di bongkar,” ujarnya.
Kemudian kesepakatan lain, ruko existing no 1 sampai 17, di potong bagian belakang bangunan. PT KAPM juga menutup batas area konstruksi dengan seng, sesuai dengan persyaratan Andalin.
“Ada kesepakatan juga, bahwa untuk pembongkaran bangunan ruko akan di lakukan setelah bangunan ruko baru mencapai progres fisik 60 persen,” ujarnya.
Untuk mendukung jalannya pembangunan Purwokerto City Center (PCC), P3ST bahkan secara perorangan membuat surat pernyataan tidak akan menuntut pihak PT KAPM maupun Pemda jika ada gangguan atau akibat-akibat dari aktifitas kontruksi.
“Dari hasil pertemuan tersebut juga tidak terealisasi, semula pembangunan PCC di lakuan awal tahun 2020. Ini sangat merugikan penyewa ruko exsisting yang terlanjur di bongkar,” katanya.
Setelah beberapa tahun tidak ada kabar progres pembangunan PCC, 27 Juli 2023 Pihak PT KAPM mengadakan pertemuan lagi dengan P3ST. Pertemuan itu, di hadiri oleh Sekda Banyumas.
Saat itu membahas konsep baru akan di bangunnya SUPER INDO di bagian timur dan rencana pembangunan ruko yang menghadap ke Selatan, serta di bangunnya beberapa stand dan hotel.
“Masukan dari P3ST, ruko di bangun tetap menghadap ke utara serta penambahan jumlah guna mengakomodir penghuni lama. PT KAPM menjanjikan akan mengundang P3ST, untuk mengadakan pertemuan lagi Agustus 2023,” ujarnya.
Soal pertemuan itu, tak pernah ada kabar lagi hingga September 2023 P3ST melayangkan surat ke PT KAPM mengenai janji tersebut.
“Tidak ada kabar atau jawaban juga, sampai 26 Oktober PT KAPM meminta pengosongan ruko dengan segera,” ujarnya.