
SERAYUNEWS – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya memenangkan Kepala Desa Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap Regency, Ripan, dalam sengketa tata usaha negara melawan mantan Sekretaris Desa Kalisabuk, Toifatun Nuriyah.
Putusan ini sekaligus membatalkan vonis tingkat pertama dari Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang yang sebelumnya mengabulkan gugatan penggugat.
Perkara banding tercatat dengan nomor 30/B/2026/PT.TUN.SBY dan diputus melalui sistem e-court pada Selasa (5/5/2026).
Perselisihan bermula dari polemik dugaan perbedaan data dokumen pribadi berupa buku nikah yang memicu keresahan di tengah masyarakat.
Pada Januari 2025, ratusan warga mendatangi Kantor Desa Kalisabuk dan melakukan aksi penyegelan ruang kerja sekretaris desa. Warga mendesak yang bersangkutan mengundurkan diri serta meminta kepala desa mengambil langkah tegas atas situasi yang berkembang.
Kondisi tersebut kemudian berujung pada penerbitan Surat Keputusan Kepala Desa Kalisabuk Nomor 26 Tahun 2025 tentang pemberhentian pada 28 November 2025.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PT TUN Surabaya menilai terdapat unsur pelanggaran yang berdampak pada keresahan masyarakat serta tidak sesuai dengan ketentuan larangan bagi perangkat desa.
Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah perbedaan data administrasi kependudukan. Dalam proses pendaftaran perangkat desa, status yang dicantumkan adalah “kawin”, sementara pada dokumen lain seperti KTP tercantum status “belum kawin”.
Majelis hakim juga mempertimbangkan adanya laporan masyarakat serta aksi demonstrasi warga yang terjadi sebelumnya.
Selain itu, pengadilan menyatakan proses pemberhentian telah dilakukan sesuai prosedur. Kepala desa disebut telah melakukan konsultasi dan memperoleh rekomendasi tertulis dari Camat Kesugihan sebelum menerbitkan keputusan.
Dengan demikian, keputusan Kepala Desa Kalisabuk dinyatakan sah secara hukum dari sisi kewenangan, prosedur, dan substansi.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pemerintah Kabupaten Cilacap, Erna Suharyati, menyampaikan bahwa putusan tersebut memberikan kepastian hukum bagi pemerintah desa.
“Putusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga kondusivitas pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Desa Kalisabuk,” ujar Erna.
Pemkab Cilacap menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, termasuk apabila terdapat upaya hukum lanjutan dari pihak terkait.