
SERAYUNEWS-Polda Jateng mengusut 61 kasus dan mengamankan 105 tersangka selama Mei 2026. Sebanyak 61 kasus itu adalah khusus kasus 3C yakni curat (pencurian dengan pemberatan), curas (pencurian dengan kekerasan), dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor). Dari 61 kasus itu ada 69 korban yang terdampak.
Penanganan kasus itu diungkap dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng pada Jumat (29/5/2026) siang, dipimpin oleh Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman dan didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto serta Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol M. Anwar Nasir.
Dirreskrimum mengatakan, kejahatan curat masih mendominasi dengan 27 kasus. Curanmor sebanyak 25 kasus. Curas sebanyak 9 kasus, Modus yang digunakan beragam, mulai dari pembobolan rumah dan tempat ibadah, pencurian kendaraan bermotor menggunakan kunci letter T, hingga aksi perampasan dengan senjata tajam pada malam hari.
Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap yakni aksi curanmor berantai di wilayah eks Karesidenan Pati. Dalam perkara itu, polisi mengamankan pelaku berinisial AG (34), warga Kabupaten Pati. AG diduga beraksi di delapan lokasi berbeda.
“Pelaku diketahui menyasar sepeda motor secara acak di lokasi keramaian maupun area parkir terbuka menggunakan kunci palsu jenis letter T. Dalam salah satu aksinya di sebuah pertunjukan orkes dangdut di wilayah Kedalingan, pelaku bahkan disebut mampu membawa kabur sepeda motor korban hanya dalam hitungan detik saat situasi ramai penonton,” kata Dirreskrimum seperti yang tertera dalam Instagram Polres Kebumen.
Pelaku diamankan petugas pada 8 Mei 2026 di sebuah SPBU wilayah Margorejo, Pati saat diduga hendak kembali melakukan aksi pencurian di wilayah Kayen. Polisi kemudian turut mengamankan sejumlah kendaraan hasil curian dari berbagai wilayah di eks Karesidenan Pati.
“Kami juga telah mengungkap beberapa pembelian alat sajam tersebut, saat ini sedang menelusuri lebih lanjut untuk mencegah terjadinya pembelian senjata tajam untuk aksi tindak pidana,” katanya.
Sementara, Waka Polda Jateng Brigjen Pol Latif Usman mempersilakan masyarakat yang menjadi korban curanmor untuk mengambil kendaraan miliknya di Polda Jawa Tengah. Dia menegaskan proses pengambilan cukup menunjukkan surat bukti kepemilikan (STNK dan BPKB) serta tidak dipungut biaya (gratis).
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Jateng dan jajaran dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan yang saat ini marak terjadi, terutama curanmor dan pencurian pada malam hari.
Ditreskrimum Polda Jateng juga berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan spesialis gereja yang dilakukan tersangka BU (38), warga Boyolali. BU menyasar gereja-gereja di wilayah pedesaan yang sepi pada malam hari dengan cara membobol pintu dan jendela untuk mengambil alat musik serta perangkat audio.
“Ada lima gereja di wilayah Boyolali dan Kabupaten Semarang menjadi sasaran pelaku dengan total kerugian mencapai ratusan juta” jelasnya.
Kasus lain adalah perampasan disertai ancaman menggunakan golok oleh dua orang terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun.
Dalam aksinya, pelaku merampas telepon genggam dan uang tunai korban saat berada di kawasan embung di wilayah Patean Kabupaten Kendal. Polisi turut mengamankan seorang penadah yang membeli barang hasil kejahatan tersebut.