Purbalingga, serayunews.com
Dalam patroli itu, Polsek Bobotsari menggandeng Koramil setempat. Salah satu sasaran pada kegiatan ini adalah peredaran miras.
kata Kapolsek Bobotsari, AKP SS Udiono, miras menjadi salah satu sasaran patroli tersebut. Apalagi menjelang bulan Ramadan, harapannya bisa terwujud situasi kamtibmas yang kondusif.
“Kita bareng-bareng dengan personel Koramil Bobotsari,” katanya, Selasa (14/03/2023).
Baca juga: [insert page=’mampu-optimalkan-penyelenggaraan-jkn-bupati-purbalingga-raih-uhc-award-tahun-2023′ display=’link’ inline]
Hasil kegiatan, ada penjual miras di Banjarsari yang membandel. Beberapa waktu sebelumnya, penjual yang berinisial RAT sudah pernah kena razia tapi ternyata kembali lagi menjajakan miras.
“Kami menemukan penjual miras yang kembali berjualan, setelah kami razia beberapa waktu lalu,” katanya.
Sehingga, petugas menindak tegas terhadap penjual tersebut. Petugas menyita sejumlah miras dan memproses penjualnya sesuai aturan yang berlaku.
“Di kios yang ada di Banjarsari itu, mengamankan 66 liter miras tradisional jenis tuak. Kami mengamankan juga satu ikat kulit kayu untuk membuat tuak,” katanya.
Petugas juga berhasil mengamankan 70 liter miras jenis ciu di Desa Kalapacung. Polisi mengamankan miras jenis ciu tersebut dari penjual berinisial PR.
“Kegiatan ini kami laksanakan dari laporan masyarakat yang muncul dalam kegiatan Jumat Curhat Polres Purbalingga, di wilayah Kecamatan Bobotsari,” kata dia.