SERAYUNEWS – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI) Cabang Purwokerto melakukan aksi demontrasi. Mereka menolak implementasi kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Aksi demo tersebut berlangsung di depan Pendopo Bupati Banyumas, Selasa (11/6/2024).
Koordinator Aksi, Ilham Al Hamdi mengungkap dalam aksi tersebut ada tiga poin yang mereka sampaikan. Pertama, permintaan penghentian kriminalisasi aktivis. Kedua penghentian komersialisasi pendidikan. Ketiga, pembatalan kebijakan tapera.
“Kita bisa melihat kampus Unsoed UKT yang tinggi sehingga memiliki dampak negatif ke masyarakat. HMI sangat tidak suka UKT yang mahal kenapa? Karena kita negara yang merdeka. Tapera juga harus dibatalkan, karena sekitar 2 persen gaji dipotong. Bayangkan masyarakat Indonesia yang gajinya tidak seberapa dipotong,” kata dia.
Masih menurut Ilham, aksi demontrasi tersebut juga sesuai instruksi dari Pengurus Besar HMI Pusat. Yakni menindaklanjuti tiga masalah yang salah satunya Tapera tersebut. “Kami akan menemui Pj Bupati dan perwakilan DPRD Banyumas untuk meminta nota kesepakatan aksi ini,” ujar Ilham.
Puluhan massa tersebut datang bersama sama menggunakan sepeda motor. Sesampainya di depan Pendopo Bupati Banyumas, mereka disambut oleh puluhan petugas kepolisian Polresta Banyumas yang berdiri di depan pintu gerbang pendopo. Aksi tersebut berlangsung cukup damai.
Kebijakan Tapera memang banyak mendapatkan sorotan. Bahkan, tak sedikit pihak yang meminta pembatalan kebijakan Tapera. Sederhananya, Tapera adalah kebijakan tabungan perumahan. Para pekerja yang gajinya tidak di bawah upah minimum, akan terkena pemotongan untuk Tapera.
Mereka yang terkena kebijakan Tapera ini adalah aparatur sipil negara dan pegawai swasta. Untuk pegawai swasta, pelaksanaan Tapera paling lambat pada tahun 2027. Adapun yang menjadi landasan pelaksanaan Tapera adalah Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Peraturan Pemerintah itu ditetapkan pada 20 Mei 2024.
Peraturan Pemerintah yang menjadi landasan Tapera itu adalah turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.