SERAYUNEWS-Puluhan pekerja seks komersial (PSK) dan mucikari yang tergabung dalam Paguyuban Dono Roso dari Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, mendatangi Kantor DPRD Cilacap.
Kedatangan mereka adalah untuk mengadukan nasib setelah pemerintah daerah menutup secara permanen tempat prostitusi yang berada di wilayah mereka. Tepatnya, di awal bulan Ramadan kemarin. Penutupan ini telah menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang cukup signifikan bagi para pekerja dan pelaku bisnis yang terkait.
Dalam audensi yang berlangsung di ruang rapat DPRD Cilacap, pada Jumat (7/3), paguyuban Dono Roso, yang diwakili oleh Ketua RT setempat Agus Djatmiko didampingi Ketua LPPSLH Cilacap Nawa Nugrahasiwi, beraudiensi dengan Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat, serta jajaran Komisi A dan Komisi D. Audensi ini juga dihadiri oleh Kepala Satpol PP Cilacap, Sadmoko Danardono, serta jajaran Dinas Sosial PPPA Cilacap.
Agus Djatmiko menyampaikan, pihaknya mendukung langkah pemerintah daerah dalam menegakkan Perda Prostitusi. Namun, mereka juga meminta solusi konkret bagi para PSK dan mucikari yang kini kehilangan mata pencaharian.
“Kami ingin ada jalan keluar yang adil. Terutama bagi mereka yang masih terjerat hutang dan bagi PSK yang ingin diberdayakan agar bisa mandiri,” ungkap Agus.
Ia juga meminta tenggang waktu untuk menyelesaikan masalah hak milik tanah yang sebagian besar dijaminkan di bank, serta perhatian terhadap pedagang sekitar yang juga terdampak.
Sementara itu, Ketua LPPSLH Cilacap, Nawa Nugrahasiwi, menekankan pentingnya program pemberdayaan untuk para PSK dan mucikari. “Pemberdayaan harus dilakukan sesuai minat dan bakat mereka, bukan hanya diberi usaha yang tidak sesuai dengan keinginan mereka. Modal usaha juga perlu diberikan agar mereka bisa mandiri,” tegas Nawa.
Di sisi lain, Kepala Satpol PP Cilacap, Sadmoko Danardono, mengungkapkan bahwa hasil audensi ini akan dilaporkan kepada Bupati Cilacap untuk dipertimbangkan lebih lanjut.
“Kita sudah mendengarkan bersama masukan-masukan, pendapat, pandangan dari saudara-saudara kita yang ada di lokalisasi Slarang, dan hasil audensi tadi akan kami laporkan kepada Bupati dan Forkopimda. Nanti kami menunggu keputusan Bupati karena kami tidak mempunyai otoritas untuk mengambil keputusan,” ujarnya.
Sementara Ketua Komisi A DPRD Cilacap, Suheri, menyatakan dukungannya terhadap penegakan Perda Prostitusi. Namun, juga mengusulkan agar ada toleransi waktu bagi para pelaku untuk berbenah diri dan disiapkan alternatif kehidupan yang lebih baik.
“Prinsipnya kami DPRD sepakat itu untuk dihentikan, kemudian dari Paguyuban Dono Roso juga sudah sepakat. Hanya saja kami minta toleransi waktu untuk mereka berbenah diri, menyiapkan diri,” ujarnya.
Suheri menambahkan bahwa pemerintah perlu melakukan tahapan yang jelas, dimulai dengan pendataan, rehabilitasi, dan pemberdayaan bagi mereka yang terdampak.
“Pertama pendataan harus dilakukan, kemudian rehabilitasi, setelah itu baru dipulangkan namun tetap dilakukan pembinaan dan pemberdayaan di situ. Intinya tahapan itu harus dilaksanakan,” ungkapnya.
Audiensi ini belum membuahkan hasil kesepakatan, namun permintaan dari paguyuban akan disampaikan ke Bupati Cilacap untuk segera ditindaklajuti.