SERAYUNEWS – Pakar Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho mengutuk tindakan para tersangka produsen maupun pengedar pupuk palsu atau ilegal di wilayah Kabupaten Banyumas. Dari kasus itu Polresta Banyumas telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
“Apresiasi kepada Polresta Banyumas, mampu mengungkap pupuk yang tidak terdaftar atau palsu. Kenapa? Karena ini suatu kejahatan ekonomi yang luar biasa menurut saya,” ujar dia di Mapolresta Banyumas, Sabtu (9/12/2023).
Prof Hibnu menambahkan, kejahatan ekonomi luar biasa karena produksi ataupun peredaran pupuk palsu tersebut sangat mengganggu sektor pangan atau situasi ketahanan pangan di Indonesia khususnya Banyumas.
“Ketahanan pangan kita yang dalam arti situasi yang agak sulit karena apa? Cuaca. Ini ditambah pupuk, pupuk yang betul-betul menyengsarakan. Sehingga apa yang terjadi? Masyarakat, petani pendapatannya turun, hasilnya semakin tidak jelas. Ini suatu yang strategis sekali bagaimana Polresta Banyumas mampu mengungkap kasus seperti ini. Mudah-mudahan ini hanya terjadi di Banyumas tidak ada yang lain,” kata dia.
Saat ini harga beras menurut Prof Hibnu cukup mahal, karena beberapa faktor seperti gagal panen. Dengan kondisi tersebut dia berpendapat bahwa ada kemungkinan peredaran pupuk palsu menjadi salah satu faktornya. “Karena petani yang tidak bisa memproduksi seluas-luasnya,” kata dia.
Dengan ancaman yang disangkakan kepada kelima tersangka yakni Pasal 112 UU RI No 22 tahun 2019, tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan jo 55 KUHP. Setiap orang dilarang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar atau tidak berlabel, ancaman hukuman 6 tahun penjara, menurut Prof Hibnu sangat pas jika disangkakan kepada mereka.
“Mudah-mudahan dengan upaya paksa yang DPO bisa hadir. Ini kan hulunya, hilirnya seperti apa, produksinya kan informasinya di Jawa Timur, pertanyaannya sejauh mana di Jawa Timur,” kata dia.
Ditakutkannya lagi, produksi atau penjualan pupuk palsu bisa merebak. Yakni dapat mengundang atau bahkan menjadi celah bagi para produsen ‘nakal’, untuk meniru situasi yang serupa. “Bagaimana mendapatkan suatu pupuk tanda kutip tidak terdaftar, tetapi mendapatkan respons yang sangat tinggi,” ujarnya.
Polresta Banyumas sebelumnya telah menetapkan lima tersangka kasus peredaran pupuk NPK palsu. Pupuk tersebut ternyata terbuat dari kapur.