SERAYUNEWS- Plt Bupati Sudono menekankan pentingnya Purbalingga menjadi badan publik yang informatif dan inovatif. Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Keterbukaan informasi adalah salah satu kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki diri dan menjadikan Purbalingga sebagai kabupaten yang informatif. Sekaligus kabupaten yang inovatif di tahun 2024 ini,” kata Sudono.
Hal itu Sudono sampaikan pada Tim Visitasi Pemeringkatan Badan Publik dari Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah saat datang ke Purbalingga, Senin (4/11/2024).
Kegiatan visitasi ini bertujuan untuk menilai pelaksanaan keterbukaan informasi di badan publik. Termasuk kewajiban untuk mengumumkan, menyediakan, dan melayani permohonan informasi publik.
Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan, setiap badan publik mematuhi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sekda Purbalingga, Herni Sulasti dalam kesempatan yang sama memaparkan upaya pemerintah kabupaten dalam rangka memberikan dukungan pada keterbukaan informasi publik.
Mulai dari alokasi anggaran, produk hukum/regulasi mulai dari peraturan daerah, peraturan bupati, dan SK PPID.
“Ketersediaan SDM dan sarana prasarana penunjang seperti dengan adanya ruang podcast dan media center guna pelayanan informasi,” papar Herni.
Tak hanya itu, lanjut Herni, pemkab berkolaborasi dengan badan publik/kelompok lain juga telah melaksanakan sederet kegiatan.
Di antaranya Roadshow Pemulihan Ekonomi, Sambang Tani, Gebrak Gotong Royong, Bupati Tilik Desa. Kemudian Bupati Mengajar, Podcast Bangga Macapat, LPPL Radio Gema Soedirman.
Di bidang inovasi, dalam rangka menjawab tuntutan pelayanan kepada masyarakat pemkab. Dalam hal ini Bupati Purbalingga mewajibkan setiap OPD memiliki satu inovasi dalam satu tahun.
Inovasi harus bernilai dan berkualitas, serta memiliki dampak nyata bagi masyarakat.
“Kita punya Mall Pelayanan Publik yang saat ini memberikan 95 jenis layanan dari 24 instansi yang tergabung, Smart City, Stangga Nada, Aplikasi Anak Ceria Jepat,” kata Herni.
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jateng, Setiadi menjelaskan, ada beberapa kategori penilaian. Penilaian verifikasi SAQ (SAQ PPID dan 5 PPID Pelaksana), informasi wajib berkala, DIP, DIK, kelembagaan PPID dan penilaian PPID pelaksana.
Tim KIP Jawa Tengah melakukan penilaian berdasarkan berbagai aspek, termasuk ketersediaan informasi, kemudahan akses. Termasuk respon terhadap permohonan informasi dari masyarakat.
Hasil dari visitasi ini harapannya dapat memberikan masukan yang konstruktif bagi Purbalingga, dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik.