SERAYUNEWS – Pemkab Purbalingga masih menunggu turunnya Peraturan Menteri Keuangan untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran.
Meski begitu, jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mulai mengidentifikasi aspek efisiensi anggaran yang tercantum dalam Inpres tersebut.
Sekda Purbalingga, Herni Sulasti, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari bupati terkait Surat Edaran (SE) sebagai tindak lanjut Inpres 1/2025.
Saat ini, Pemkab Purbalingga berada dalam masa transisi kepemimpinan dari bupati periode 2020-2024 ke bupati hasil Pilkada 2024 yang awal Februari 2025 baru pelantikan.
“Peraturan Menteri Keuangan menurut informasi akan keluar pada 6 Februari mendatang,” ujarnya, Kamis (30/1/2025).
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 bertujuan meningkatkan efisiensi belanja negara dan daerah. Kebijakan ini ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk:
Beberapa kebijakan utama dalam Inpres ini antara lain:
Selain itu, Inpres ini juga membuka peluang bagi daerah untuk beradaptasi dan berinovasi dalam mengelola anggaran.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Purbalingga, Mukodam, menambahkan bahwa Inpres tersebut sudah mulai dibahas secara bertahap oleh TAPD.
Saat ini, tim sedang mencermati dan memilah pos-pos anggaran yang relevan dengan amanah Inpres.
“Tentu kami akan menindaklanjuti, terutama terkait di mana efisiensi akan dilakukan,” imbuhnya.