
PURBALINGGA, SERAYUNEWS-Kabupaten Purbalingga mendapatkan tambahan alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Anggaran tersebut sebagian akan digunakan untuk mendukung penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sisanya untuk kurang bayar dana bagi hasil.
Demikian disampaikan Bupati Fahmi Muhammad Hanif saat memberikan sambutan dalam rapat paripurna DPRD Purbalingga, Kamis (13/8/2026). Agenda rapat paripurna adalah Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Pemkab dan DPRD Purbalingga tentang Perubahan KUA PPAS Tahun 2026 dan Penyampaian Raperda Perubahan APBD tahun 2026 serta dua Raperda lainnya. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan.
“Pasca penyusunan perubahan KUA PPAS, terdapat tambahan alokasi TKD dari pemerintah pusat berupa DAU tambahan. Rp 8,1 M untuk dukungan penggajian ASN serta kurang bayar dana bagi hasil Kabupaten Purbalingga sampai tahun 2024 sebesar Rp 9.1 M,” papar Bupati.
Tambahan tersebut belum masuk dalam Perubahan KUA-PPAS maupun Raperda Perubahan APBD yang diserahkan pada rapat tersebut. Sehingga diharapkan dapat disesuaikan saat pembahasan di tingkat komisi maupun Badan Anggaran.
Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 1,931 triliun, turun 7,72 persen dibandingkan APBD murni 2026. Sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp 2,033 triliun, turun 3,45 persen. Kondisi tersebut menghasilkan defisit sebesar Rp 102,16 miliar yang direncanakan ditutup melalui pembiayaan netto.
Arah belanja perubahan APBD antara lain difokuskan untuk memperkuat fondasi infrastruktur dasar dan konektivitas wilayah, menyediakan akses pendidikan dan layanan kesehatan, mendorong pertumbuhan ekonomi serta gerakan membangun desa. “Anggaran juga diarahkan untuk inovasi pelayanan publik, peningkatan kualitas kelembagaan pemerintah daerah, pendidikan keagamaan dan tempat ibadah, serta rehabilitasi dan perlindungan sosial melalui Program Purbalingga Gotong Royong,” lanjut bupati.