Purbalingga, serayunews.com
Ditlantas Polda Jateng, telah melakukan uji coba penggunaan tilang elektronik menggunakan drone di wilayah Kabupaten Purbalingga, dengan mengambil aktivitas lalu lintas di Simpang Empat Mewek, Selasa (31/01/2023). Penggunaan kamera drone ini, merupakan pengembangan dari sistem ETLE sebelumnya yang menggunakan kamera statos dan camera mobile.
“Sistemnya hampir sama dengan ETLE lainnya,” kata Kasigar Subdit Gakum Ditlantas Polda JawaTengah, Kompol Ilham. S.Sakti, Selasa (31/01/2023).
Sistem kerjanya yakni merekam pelanggaran lalu lintas, kemudian foto kendaraan yang melanggar akan ada validasi data. Setelah identifikasi, pelanggar atau pemilik kendaraan mendapatkan surat konfirmasi dari pihak kepolisian.
Pelanggar harus melakukan konfirmasi apakah benar terduga pelanggar melakukan pelanggaran tersebut atau tilangnya salah sasaran. Jika tidak melakukan konfirmasi, maka STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) bisa kena blokir. Maka penting bagi pemilik kendaraan, untuk mengkonfirmasi baik jika melakukan pelanggaran ataupun tidak.
“Jika benar pelanggaran tersebut, akan ada denda, sesuai dengan jenis aturan yang mereka langgar. Pembayarannya melalui transfer atau m-banking, bukan secara tunai langsung ke petugas kepolisian,” katanya.
Penggunaan pesawat tanpa awak ini, lebih efektif dan efisien. Karena, jangkauan lebih luas dan petugas cukup memantau dari monitor. Kameranya juga sudah canggih, karena bisa memperbesar sampai detail pelat nomor sepeda motor.
“Jadi drone ini tidak hanya untuk penegakan pelanggaran. Tapi juga untuk pemantauan arus lalu lintas,” katanya, didampingi Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Mia Novrila Savitri.
Jenis-jenis pelanggaran yang menjadi sasaran, juga masih sama dengan sistem ETLE lainnya. Di antaranya tidak menggunakan helm, melanggar rambu lalu lintas, dan melawan arus.
“Kita gencarkan program ini, harapannya agar masyarakat lebih tertib berlalu lintas, sehingga bisa meminimalisir kecelakaan,” kata dia.
AKP Mia menyampaikan, terkait penerapan di Kabupaten Purbalingga, pihaknya tetap menunggu instruksi dari Polda. Sementara ini, masih tetap menggunakan ETLE kamera statis dan mobile.
“Termasuk tilang manual juga kami terapkan, untuk mencover pelanggaran yang tidak bisa dengan ETLE,” kata dia.