SERAYUNEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang merupakan ajuan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pembacaan berlangsung dalam Sidang Pengucapan Putusan yang berlangsung pada Kamis (29/2/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam putusan tersebut, MK memberikan penilaian tentang ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar empat persen suara sah nasional yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). MK menilai ketentuan itu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang mendapat jaminan konstitusi.
Untuk itu, ambang batas parlemen tersebut konstitusional sepanjang tetap berlaku dalam Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan.
Sebagai informasi, Perludem mempersoalkan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu sepanjang frasa berikut: paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional.
Pemohon berargumen, ambang batas parlemen ini adalah salah satu variabel penting dari sistem pemilu yang akan berdampak langsung kepada proses konversi suara menjadi kursi.
Tidak Sejalan dengan Berbagai Prinsip
Sementara itu, MK menyebutkan bahwa ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum.
“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, telah ternyata ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” sebut MK.***