
SERAYUNEWS – Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan kabar tentang kemungkinan penghapusan kelas BPJS Kesehatan.
Isu ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam putusan yang dikeluarkan pada 8 Mei 2024 itu, disebutkan adanya pengaturan baru terkait kelas BPJS.

Menyikapi situasi ini, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, memberikan penjelasan. Dia menegaskan bahwa tidak ada rencana penghapusan kelas BPJS Kesehatan.
Sebaliknya, kelas tersebut akan disederhanakan melalui sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di seluruh rumah sakit, yang diperkirakan akan diterapkan paling lambat Juni 2025. Tujuan dari langkah ini adalah untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat.
“Bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Jadi, itu ada kelas tiga kan, sekarang semua naik ke kelas dua dan kelas satu. Sekarang, lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus,” katanya pada Selasa, 14 Mei 2024.
Di sisi lain, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, juga memberikan klarifikasi terkait isu ini. Menurutnya, tidak ada pasal dalam Perpres yang menyebutkan adanya penghapusan kelas BPJS Kesehatan, ataupun perubahan tarifnya.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak khawatir dengan isu tentang kenaikan tarif BPJS. Ghufron menjelaskan bahwa untuk saat ini, tarif tetap sama dan tidak mengalami kenaikan.
Sebagai contoh, peserta kelas 3 yang membayar Rp35.000 per bulan tidak akan mengalami kenaikan tarifnya. Meskipun demikian, Ghufron menekankan bahwa tarif BPJS Kesehatan untuk berbagai golongan masyarakat mungkin tidak akan sama rata di masa mendatang.
Kemungkinan tarifnya akan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing golongan. Ini berarti bahwa golongan masyarakat yang kurang mampu tidak akan dikenakan tarif yang sama dengan golongan masyarakat kaya dan menengah yang membayar lebih mahal saat ini.
Dengan demikian, pernyataan dari Menteri Kesehatan dan Direktur Utama BPJS Kesehatan membawa kejelasan tentang isu penghapusan kelas BPJS Kesehatan.***