
SERAYUNEWS – Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, mengimbau masyarakat Kabupaten Cilacap agar tidak terprovokasi ajakan untuk tidak membayar pajak kendaraan bermotor yang belakangan ramai beredar di media sosial.
Seruan boikot tersebut mencuat di tengah polemik kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah.
Syamsul menegaskan, tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor pada 2026. Ia meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum tentu benar.
“Pak Gubernur sudah menjelaskan bahwa di Jawa Tengah tidak ada kenaikan pajak. Di Cilacap juga sama. Jadi harapannya masyarakat jangan terprovokasi berita-berita yang tidak benar,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Isu ajakan tidak membayar pajak menghangat seiring keluhan sebagian masyarakat terhadap besaran opsen pajak kendaraan bermotor yang dinilai memberatkan.
Namun, Syamsul menegaskan bahwa kenaikan opsen pajak kendaraan bermotor sebenarnya sudah diberlakukan sejak 2025, dan kembali mencuat di awal 2026.
Menanggapi hal tersebut, ia menyebut kebijakan itu telah melalui proses panjang serta evaluasi antara pemerintah daerah dan pemerintah provinsi.
Syamsul juga memastikan bahwa kebijakan yang berlaku tetap mempertimbangkan keberpihakan kepada masyarakat.
Sebagai bentuk komitmen keberpihakan kepada warga kecil, Pemerintah Kabupaten Cilacap tetap mempertahankan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah tinggal dengan nilai pajak 0 hingga Rp50 ribu pada 2026.
“Walaupun itu ada potensi pajak, tapi sebagai komitmen kami, mayoritas warga yang kurang mampu masih kita gratiskan. Itu bentuk keberpihakan kami,” tegasnya.
Selain pembebasan PBB, Pemkab Cilacap juga membuka ruang pengajuan keringanan pajak bagi pelaku usaha.
Menurut Syamsul, pengusaha yang sedang bertumbuh dan membutuhkan relaksasi pajak tetap dapat mengajukan permohonan dan akan diprioritaskan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita masih programkan keringanan untuk pengusaha yang sedang berkembang. Ini bagian dari upaya membela masyarakat kecil dan pelaku usaha agar tetap bisa tumbuh,” ujarnya.
Syamsul kembali menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat sepenuhnya digunakan untuk pembangunan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.
Karena itu, ia meminta warga tidak terpengaruh gerakan yang mengajak untuk tidak memenuhi kewajiban perpajakan.
“Sekali lagi, jangan terprovokasi gerakan tidak membayar pajak. Pajak itu dimanfaatkan sepenuhnya untuk membangun Jawa Tengah dan membangun Cilacap,” pungkasnya.