SERAYUNEWS-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga sedang dibahas di DPRD Purbalingga. Peraturan tersebut menggabung memisahkan sejumlah bidang urusan pemerintahan. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) rencananya akan digabung atau bahkan dihilangkan.
“Dengan raperda itu pula empat dinas dieliminasi atau dihilangkan dan ada pula dinas yang bertambah fungsinya,” tutur Asisten Sekda Purbalingga, Anto Susanto, Selasa (12/8/2025).
Disebutkan, dalam bab 2 draft raperda itu, nomenklatur Dinas Sosial Pengendalian Pendudukan Catatan Sipil Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsosdalduk KB dan P3A) tidak ada lagi. Fungsi pengendalian penduduk, keluarga berencana serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak digabungkan ke dinas kesehatan dengan nomenklatur baru, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Fungsi sosial pada Dinsosdalduk KB dan P3A digabung ke dinas pemberdayaan Masyarakat dan desa (Dinpermasdes) dengan nomenklatur Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.Organisasi perangkat daerah (OPD) yang dijembreng dalam raperda itu, yakni Dinas Pertanian. Dengan nomenklatur baru Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan, urusannya bertambah dengan bidang ketahanan pangan dan perikanan. Dua urusan itu, sebelumnya ditangani Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) yang bakal tereliminasi.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mendapat nomenklatur baru Dinas Lingkungan Hidup Perumahan dan Kawasan Permukiman. Sesuai namanya, dinas itu bertambah urusannya dengan menangani perumahan dan kawasan pemukiman. Sementara Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Dinrumkin) dihapus dalam raperda itu. “DLH Rumkin juga menangani bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sub urusan Persampahan,” ujarAto.
Dalam raperda itu juga terdapat nomenklatur baru Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah yang merupakan oplosan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) dengan Dinas Koperasi dan UKM. Serta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja. Dengan dua nomenklatur dinas baru itu, Bakal tidak ada lagi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag).
Beberapa dinas lainnya tetap dengan nomenklatur dan fungsi semula. Masing-masing Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil), Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, serta Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.
Raperda itu juga mengatur badan daerah. Meliputi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah yang merupakan nomenklatur baru untuk Badan Penelitian dan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda), Badan Keuangan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. “Dari 27 OPD, menyusut jadi 23 saja. Yang tidak berubah sama sekali dalam raperda itu, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Inspektorat Daerah,” ujar Ato.
Seperti diberitakan, Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif mengusulkan penataan kelembagaan perangkat daerah atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baik dinas dan badan secara menyeluruh. Kebijakan itu direalisasikan dengan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang diusulkan dalam Rapat Paripurna DPRD Purbalingga, Senin (4/8/2025).