Cilacap, Serayunews.com-Pemerintah Kabupaten Cilacap telah menerima hasil tes swab atau PCR dari sebanyak 153 karyawan dan karyawati di empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sebagai tracing karena adanya pegawai yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19. Hasilnya seluruh karyawan dan karyawati dinyatakan negatif Covid-19.
“Alhamdulillah, Kami telah mendapatkan hasil swab dari sebaanyak 153 orang karyawan karyawati di 4 OPD dinyatakan negatif, 158 karyawan di BPN juga dinyatakan negatif, serta 9 orang dari Puskesmas Cilacap Tengah juga dinyatakan negatif,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Farid Ma’ruf, Selasa (25/8/2020).
Para karyawan dan karyawati di 4 OPD ini di lakukan tes usap, karena pada Rabu (19/8/2020) lalu keluar hasil laboratorium yang menyatakan ada tambahan 20 orang positif Covid-19, dimana empat orang diantaranya merupakan ASN yang akan mengikuti Diklat.
Untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19, Dinkes melakukan tracing kontak pasien tersebut, dan juga kepada karyawan dan karyawati di tempat mereka bekerja. Selain dilakukan contact tracing, juga dilakukan penyemprotan disinfektan di kantor-kantor tempat mereka bekerja.
Sekda juga menyampaikan hasil laboratorium pada yang diterima Pemkab Cilacap pada Kamis sampai Senin (20-24/8/2020), dikatakan ada sebanyak 16 orang pasien terkonfirmasi positif yang dinyatakan sembuh. Sehingga total saat ini ada sebanyak 92 orang pasien yang sembuh di Kabupaten Cilacap.
Mereka terdiri dari masing-masing satu orang dari Kecamatan Dayeuhluhur, Cimanggu, Kesugihan, Kroya dan Nusawungu. Dua orang dari Kecamatan Karangpucung, dan masing-masing tiga orang dari Wanareja dan Majenang.
“Hasil laboratorium juga menyatakan ada empat pasien yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19, yakni masing-masing dua orang dari Kecamatan Kroya dan Cilacap Utara,” katanya.
Sehingga sampai saat ini ada sebanyak 107 pasien terkonfirmasi positif, dengan rincian 92 orang sembuh, 14 orang masih dalam perawatan, dan satu orang meninggal dunia. Jumlah kasus suspek sebanyak 3 orang dan kontak erat sebanyak 372 orang.
Pemkab tetap berharap masyarakat untuk tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan, dengan selalu menggunakan masker, cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, serta jaga jarak.
Apalagi saat ini, sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 126 Tahun 2020 tentang Penerapan, Peningkatan Disiplin, san Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, sebagai implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Masyarakat yang tidak melaksanakan protokol kesehatan, terutama masker akan mendapatkan sanksi kerja sosial.