
PURWOKERTO, SERAYUNEWS – Sebanyak 128 nasabah PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto resmi melaporkan pihak bank ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat, Senin (6/7/2026).
Melalui kuasa hukumnya, para nasabah mengadukan dugaan kelalaian bank dalam menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp27,18 miliar.
Surat pengaduan tersebut ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Bidang Perlindungan Konsumen.
Kuasa hukum para nasabah, Djoko Susanto, SH, menegaskan bahwa kasus yang menimpa ratusan pensiunan tersebut bukan sekadar persoalan kredit macet, melainkan diduga berkaitan dengan pelanggaran prosedur perbankan.
Berdasarkan keterangan para korban, kasus ini bermula dari bujukan seorang karyawan bank berinisial NHS alias Dika. Modus yang diduga digunakan adalah membujuk nasabah untuk menitipkan dana pinjaman dalam bentuk deposito dan menjanjikan pengembangan dana melalui usaha kafe serta rumah kos.
Para nasabah mengaku percaya karena seluruh proses administrasi dilakukan langsung di kantor Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto dan ditangani oleh pegawai resmi bank. Padahal, sebagian besar nasabah sebelumnya tidak berniat mengajukan pinjaman dalam jumlah besar.
“Saya hanya mengikuti arahan pegawai bank. Semua proses dilakukan di kantor, jadi saya pikir aman,” ungkap salah satu nasabah yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dampak dari dugaan penipuan tersebut dinilai sangat memprihatinkan. Para nasabah kini harus menanggung potongan dana pensiun setiap bulan untuk membayar cicilan pinjaman dengan tenor antara 10 hingga 20 tahun.
Bahkan, setelah dipotong berbagai komponen, beberapa korban disebut hanya menerima sisa dana bersih antara Rp150 ribu hingga Rp600 ribu per bulan.
“Ada yang hanya menerima Rp150 ribu, tetapi harus mencicil hingga puluhan tahun. Ini sangat tidak masuk akal,” kata Djoko.
Kuasa hukum para nasabah menilai terdapat kejanggalan dalam penerapan Standard Operating Procedure (SOP) di internal bank. Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto dinilai diduga lalai memverifikasi kemampuan finansial nasabah sebelum menyetujui pinjaman bernilai besar dengan tenor panjang.
Karena itu, pihaknya meminta OJK melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait kepatuhan bank terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Perbankan serta mengusut dugaan kelalaian yang bersifat sistemik di cabang tersebut.
Untuk mengawal kasus ini, surat pengaduan juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga negara, di antaranya Presiden RI, Ketua KPK, Kapolri, Ketua DPR RI, hingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Sebelum laporan ke OJK dilayangkan, gelombang protes nasabah disebut telah memuncak sejak Sabtu (4/7/2026). Sebanyak 130 nasabah dari Kabupaten Banyumas, Cilacap, Purbalingga, dan Banjarnegara telah mendatangi tim kuasa hukum.
Mereka mendesak agar digelar aksi damai berskala besar pada Kamis, 9 Juli 2026, sebagai bentuk protes atas kerugian yang mereka alami.
“Menyampaikan aspirasi adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang. Tugas kami adalah mendampingi dan memastikan aksi berjalan tertib sesuai koridor hukum agar suara para nasabah tersampaikan dengan baik,” kata Djoko.