SERAYUNEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (29/6/2025) di teras sebuah rumah warga yang berada dekat Lapangan Bola Desa Kebanggan. Korban adalah seorang anak laki-laki berusia 7 tahun, warga setempat.
Pelaku diketahui berinisial NR (19) yang dikenal dengan nama panggilan Peking. Ia merupakan warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap.
Polisi menangkap pelaku pada keesokan harinya, Senin (30/6/2025), setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr Ari Wibowo, melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan bahwa pelaku mendekati korban dengan modus memberi balon mainan.
“Pelaku berprofesi sebagai penjual balon kreasi di acara pasar malam. Dengan pendekatan tersebut, ia berhasil mendekati korban,” ujarnya, Selasa (1/7/2025).
Setelah kejadian, korban menerima balon berbentuk mainan dari pelaku. Ia kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua, yang langsung melaporkannya ke pihak berwajib.
Saat ini NR telah diamankan di Mapolresta Banyumas dan masih menjalani proses penyidikan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Polresta Banyumas turut mengimbau orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama saat bermain di luar rumah.
“Ciptakan komunikasi terbuka dalam keluarga agar anak merasa aman untuk bercerita jika mengalami hal yang tidak nyaman,” ujarnya.