
SERAYUNEWS- Operasi Keselamatan Candi 2026 resmi digelar di wilayah Jawa Tengah, termasuk Purwokerto dan Cilacap. Banyak warga bertanya, razia lalu lintas ini berlangsung sampai tanggal berapa dan dilakukan pada jam berapa saja?
Polresta Banyumas dan Polresta Cilacap memastikan, Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2026 berlangsung selama 14 hari, mulai 2 hingga 15 Februari 2026.
Operasi ini menjadi bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) menjelang Operasi Ketupat 2026.
Secara umum, Operasi Keselamatan Candi 2026 tidak menetapkan satu jam baku setiap hari. Pelaksanaannya bersifat situasional, menyesuaikan kondisi lalu lintas di lapangan.
Petugas biasanya mengintensifkan pengawasan pada:
· Pagi hari saat jam berangkat kerja dan sekolah
· Siang hingga sore hari
· Malam hari di titik rawan balap liar dan pelanggaran kasat mata
Di Purwokerto dan Cilacap, pengawasan dilakukan secara statis dan mobile. Bahkan, penindakan juga memanfaatkan ETLE statis, ETLE mobile, hingga ETLE drone yang mampu merekam pelanggaran tanpa batasan jam tertentu.
Artinya, masyarakat diimbau tetap tertib berlalu lintas sepanjang hari selama periode 2–15 Februari 2026.
Dalam Operasi Keselamatan Candi 2026, kepolisian mengoptimalkan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), termasuk teknologi drone.
Dengan sistem ini, petugas dapat merekam pelanggaran lalu lintas secara elektronik tanpa harus selalu menghentikan kendaraan di tempat. Data pelanggaran kemudian diproses sesuai prosedur tilang elektronik.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan efektivitas penindakan sekaligus meminimalkan potensi kemacetan akibat razia manual.
Selama operasi berlangsung, Satlantas menetapkan sejumlah pelanggaran prioritas yang menjadi fokus penindakan dan pembinaan, antara lain:
1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Tidak menggunakan helm berstandar SNI
5. Tidak memakai sabuk pengaman (safety belt)
6. Melawan arus
7. Melebihi batas kecepatan
8. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis (spion, knalpot brong, lampu, rem, lampu sein)
9. Kendaraan over dimension dan over load (ODOL)
10. Kendaraan tanpa TNKB atau menggunakan TNKB palsu
11. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
Selain itu, petugas juga menyasar aksi balap liar, pengendara di bawah pengaruh alkohol, serta parkir di lokasi terlarang yang mengganggu arus lalu lintas.
Kasatlantas Polresta Cilacap, Kompol Arpan, menegaskan bahwa Operasi Keselamatan Candi 2026 tidak semata-mata berorientasi pada penindakan.
Petugas tetap mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui edukasi, sosialisasi, dan teguran tertulis. Tilang elektronik diterapkan untuk pelanggaran tertentu, sementara pelanggaran ringan masih dapat ditindak dengan pembinaan langsung di lapangan.
Kapolda Jawa Tengah juga menginstruksikan seluruh personel agar menjalankan operasi secara profesional dan humanis, dengan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.
Operasi Keselamatan Candi 2026 menjadi tahap awal dalam menyiapkan kondisi lalu lintas menjelang Operasi Ketupat 2026, saat arus mudik dan mobilitas masyarakat diprediksi meningkat.
Dengan operasi ini, kepolisian berharap angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Purwokerto, Cilacap, dan wilayah Jawa Tengah dapat ditekan sejak dini.
Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk:
1. Melengkapi surat-surat kendaraan
2. Memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan
3. Mematuhi rambu dan aturan lalu lintas
4. Mengutamakan keselamatan daripada kecepatan
Keselamatan berlalu lintas bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi tanggung jawab bersama seluruh pengguna jalan.
Selama periode 2–15 Februari 2026, masyarakat di Purwokerto dan Cilacap diimbau lebih disiplin karena pengawasan dilakukan secara langsung maupun melalui ETLE dan drone.
Utamakan keselamatan, patuhi aturan, dan jadikan tertib lalu lintas sebagai budaya bersama.