Purwokerto, serayunews.com
Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hanan Wiyoko menjelaskan, pihaknya tidak pernah mendapatkan instruksi semacam itu, baik dari pusat maupun pimpinan secara langsung.
“KPU RI juga sudah mengumumkan dan menetapkan, tanggal 14 Desember kemarin verifikasi tahap akhir parpol. Kalau di Banyumas, tidak ada seperti itu,” kata dia, Rabu (28/12/2022).
Hanan mengungkapkan, arahan yang diemban oleh pihaknya selama ini yakni untuk melaksanakan kegiatan verifikasi berpedoman dengan peraturan yang ada.
“Kita selalu sesuai prosedur, apa yang terjadi di sana kita tidak tahu. Itu antara siapa dengan siapa, juga tidak tahu,” ujarnya.
Selama proses verifikasi partai politik, KPU Banyumas tidak membeda-bedakan partai satu dengan lainnya. Terbukti, hampir tidak ada komplain dari partai terkait hal tersebut.
“Kalaupun ada komplain, kita langsung layani. Intinya, kita layani semua secara sama,” kata dia.