Cilacap, Serayunews.com-Kepolisian Resor Cilacap menggelar rekonstruksi kasus pencabulan yang dilakukan oleh Kasimin alias Ceming (31), warga Desa Segaralangu Kecamatan Cipari pada Kamis (13/8/2020). Ada 35 reka adegan yang diperagakan di sekitar Mapolsek Cilacap Selatan.
Satu persatu adegan diperagakan oleh tersangka, mulai dari mengajak para korbannya yang masih berumur dibawah 12 tahun, dan memperlihatkan video porno, bahkan ada yang diiming-iingi bermain Mobile Legend. Selanjutnya, dengan mengiming-imingi para korban akan dibeilkan ponsel, tersangka melakukan aksi pencabulan.
Rekonstruksi dilakukan di empat lokasi, yakni di hutan karet Desa Segaralangu, di rumah korban, rumah tersangka sendiri.
“Ada 35 adegan untuk lima korban, yang dilakukan di 4 TKP (tempat kejadian perkara), dan fungsi berita acara rekonstruksi ini untuk mendapat pemahaman sama, terhadap rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, mengingat korban adalah anak dibawah umur yang jumlahnya cukup banyak sekitar 30 lebih dan di beberapa lokasi,” ujar Kasi Pidana Umum Tommy untung Setiawan, usai rekonstruksi.
Ditambahkan, dengan rekonstruksi akan mempermudah proses dalam penuntutan di persidangan. Pasalnya, kasus tersebut juga menjadi sorotan, sehingga antara penyidik, penuntut umum dan juga penasihat hukum harus mendapatkan gambaran yang sama.
Dalam rekonstruksi tersebut dihadiri oleh pihak Jaksa, kuasa hukum tersangka, dan juga jajaran Polres Cilacap, termasuk kapolres Cilacap AKPB Dery Agung Wijaya.
Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Rifeld Constantien Baba mengatakan jika rekonstruksi dilakukan di Polsek Cilacap Selatan, karena pertimbangan kondisi tersangka. Selain itu juga lingkungan di Polsek Selatan mendekati lokasi kejadian.
“Sementara yang melaporkan ke Polsek ada lima, namun faktanya jika masih ada yang menyusul (melaporkan) kami belum berani menyimpulkan, nanti akan kami sebutkan bilamana ada laporan resmi,” katanya.
Dari rekonstruksi tersebut, diketahui jika tersangka memanfaatkan kepolosan dari para korbannya yang masih anak-anak, dengan mengiming-imingi dibelikan ponsel. Selain itu juga mempertontonkan video mesum, bahkan mengancam para korban dengan menggunakan video pembunuhan.
“Modus operandi tersangka dengan memanfatakan kepolosan anak-anak dengan menjanjikan hal-hal yang disukai anak-anak, untuk memuaskan hasrat pribadi, ini yang salah,” katanya.
Dengan kejadian ini, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memperhatikan setiap tindakan anak-anaknya. Sehingga mengetahui setiap perkembangan mental dan emosi anak, agar tidak ada lagi kejadian serupa.
Sebelumnya, Polres Cilacap mengamankan Kasimin alias Ceming warga Desa Segaralangu Kecamatan Cipari karena telah melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki usia 10-12 tahun, yang masih tetangga-tetangganya sendiri. Aksi ini dilakukan sejak tahun 2018 sampai Juni 2020.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal primer 76 E jo 82 undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Uu RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Sunsider 292 jo 64 KUHPidana, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.