Purwokerto, Serayunews.com- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas mengamankan seorang remaja laki-laki berinisial AN (15), warga Kelurahan Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara, lantaran menyetubuhi seorang gadis berusia 14 tahun berinisial MNA warga Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara, Selasa (14/7).
Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka SIk melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry ST SIk, kasus penangkapan AN bermula pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2020 sekitar pukul 13.00 WIB, ayah korban ditepon oleh istrinya untuk pulang ke rumah.
Setelah sampai ke rumah, ayah korban kemudian diberitahukan oleh istrinya bahwa MNA telah dibawa ke sebuah hotel di sekitar Stasiun Purwokerto dan disetubuhi oleh pelaku AN pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2020 sekitar pukul 20.30 WIB. Mendengar cerita tersebut, kemudian ayah korban langsung menanyakan hal tersebut kepada MNA.
Mendengar kebenaran tersebut ayah korban langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak Polresta Banyumas, karena merasa tidak terima.
“Kemudian kami langsung melakukan penyelidikan, pada hari Senin tanggal 13 Juli, kami berhasil menangkap yang bersangkutan beserta barang bukti,” kata Kasat.
Saat ini AN masih dalam proses pemeriksaan, dengan disangkakan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.