SERAYUNEWS – Aksi pengeroyokan keji kembali terjadi di wilayah Kabupaten Cilacap. Kali ini menimpa seorang remaja berusia 16 tahun asal Desa Kaliwungu, Kecamatan Kedungreja.
Korban, RAR, kena aniaya secara brutal oleh sekelompok pemuda di Desa Layansari, Gandrungmangu, hingga mengalami luka berat dan tak sadarkan diri.
Polresta Cilacap melalui Kasi Humas, Ipda Galih Sucahyo, menyatakan bahwa lima dari enam pelaku pengeroyokan berhasil dibekuk. Kelimanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Lima pelaku sudah kami tahan. Satu lainnya, berinisial A, masih dalam pengejaran,” ujar Galih, Kamis (29/5/2025).
Para pelaku yang sudah ditangkap berinisial BDF (18), AF (21), RAP (28), HH (30), dan WGB (21). Mereka diamankan dalam waktu singkat setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut.
Kejadian terjadi pada malam hari, Kamis 1 Mei 2025. Korban ditemukan oleh warga dalam kondisi tidak sadar dan mengalami luka berat di halaman sebuah rumah. Ia lalu diantar pulang, dan pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gandrungmangu.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pengeroyokan dipicu oleh dendam pribadi. Salah satu pelaku merasa tidak terima karena adiknya pernah dipukuli oleh korban.
“Motifnya dendam pribadi, lalu para pelaku melakukan kekerasan secara bersama-sama,” jelas Galih.
Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat.
“Ancaman hukumannya bisa mencapai 9 tahun penjara,” tegas Galih.
Pihak kepolisian saat ini tengah mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilacap. Proses koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus berlangsung.
“Kami juga masih memburu satu pelaku lagi yang belum tertangkap. Penyidik intens melakukan pelacakan,” pungkas Galih.