SERAYUNEWS– Satuan Samapta Polresta Cilacap mengamankan sekelompok remaja bersepeda motor di wilayah Kota Cilacap. Mereka berkendara memakai knalpot brong dan tidak memakai helm, serta dalam kondisi mabuk minuman keras.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kasi Humas Iptu Gatot Tri Hartanto menyampaikan penjelasannya. Dia mengatakan, polisi mengamankan segerombolan anak muda sejumlah 7 orang. Pengamanan pada mereka di Jalan Gatot Subroto Cilacap, pada Kamis malam pukul 23.00 WIB.
“Setelah pemeriksaan ternyata ke 7 anak muda tersebut dalam kondisi habis minum minuman keras karena bau mulutnya berbau alkohol. Tetapi pada mereka tidak ada yang membawa senjata tajam dan ke 7 anak muda tersebut 4 orang masih di bawah umur dan 3 orang dewasa atau di atas 18 tahun,” ujar Gatot, Minggu (16/7/2023).
Gatot menambahkan, selanjutnya polisi membawa ke 7 anak muda ke Kapolresta Cilacap, 3 orang anak yang sudah dewasa atau umur di atas 18 tahun dilakukan proses hukum ke Pengadilan Negeri Cilacap untuk sidang Tipiring atau Tindak Pidana Ringan.
Mereka kena hukuman kurungan 3 bulan dengan masa percobaan selama 6 bulan serta membayar biaya perkara Rp2.500.
Sedangkan untuk 4 orang yang masih di bawah umur mendapatkan pembinaan dengan memanggil orangtuanya dan membuat surat pernyataan serta wajib apel 1 minggu 2 kali. Sedangkan untuk sepeda motor kena sanksi tilang.
“Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mengawasi anak anaknya dalam bermain dan bergaul. Sehingga mereka tidak melakukan hal yang melanggar hukum,” imbau Gatot.