SERAYUNEWS – Sejumlah fraksi DPRD Kabupaten Purbalingga memberikan kritik konstruktif terhadap usulan Bupati Fahmi Muhammad Hanif, terkait rencana perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Meski demikian, seluruh fraksi sepakat untuk membawa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ke tahap pembahasan di Panitia Khusus (Pansus).
Pandangan itu mencuat dalam rapat paripurna DPRD Purbalingga, Selasa (5/8/2025), dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terkait dua Raperda.
Selain Raperda tentang Susunan Perangkat Daerah, juga Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah.
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Katno, menyampaikan bahwa penataan kelembagaan perangkat daerah harus mengacu pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
Namun, pihaknya masih menanti penjelasan konkret soal dampak dari pengurangan jumlah perangkat daerah.
“Fraksi kami mohon penjelasan sejauh mana efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dengan adanya penataan kelembagaan. Terutama dengan mengurangi jumlah perangkat daerah dari 27 menjadi 23, terutama terkait target dan capaian kinerja,” ungkapnya.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memberikan apresiasi atas semangat efisiensi yang diusung pemerintah. Namun, mereka meminta agar penggabungan urusan pemerintahan tidak justru membebani birokrasi.
“Jangan sampai efisiensi yang dimaksud justru menciptakan ketimpangan beban kerja dan memperlemah kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Juru Bicara Fraksi PKB, Erliyati.
Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyoroti risiko gangguan layanan publik selama masa transisi. Mereka meminta Pemkab menyusun langkah antisipatif yang matang.
Fraksi Partai Golkar menyatakan bahwa penyusunan struktur baru perlu disertai sosialisasi menyeluruh. Mereka juga menegaskan agar penempatan SDM berbasis kompetensi, bukan kepentingan politik.
“Penempatan sumber daya manusia harus berdasarkan kompetensi dan profesionalitas, bukan semata pertimbangan politis,” tegas juru bicara Fraksi Golkar, Ahmad Sa’bani.
Fraksi Partai Gerindra menilai, restrukturisasi harus mengikuti visi kepala daerah, bukan sekadar dorongan regulasi.
“Penyusunan organisasi pemerintahan yang hanya digerakkan oleh peraturan hasilnya akan kalah dengan yang digerakkan oleh misi,” kata juru bicara Fraksi Gerindra, Mugi Wahyudi.
Fraksi Amanat Demokrat menyampaikan komitmen untuk tetap mendukung kebijakan kepala daerah yang berpihak pada rakyat dan berlandaskan keadilan sosial.
“Fraksi Amanat Demokrat Insya Allah terhadap komitmen untuk tetap mendukung kebijakan bupati yang pro rakyat dan keadilan sosial,” ujar juru bicara, Sunarko.
Sebelumnya, Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif mengajukan Raperda Susunan Perangkat Daerah dalam rapat paripurna, Senin (4/8/2025). Ia menyebut, langkah ini bagian dari strategi efisiensi dan optimalisasi anggaran daerah.
“Dalam upaya mengoptimalkan anggaran, Pemerintah Kabupaten Purbalingga mengambil langkah strategis dengan mengurangi jumlah perangkat daerah dari 27 menjadi 23 melalui mekanisme penggabungan berdasarkan kesamaan perumpunan urusan pemerintahan,” jelasnya.