SERAYUNEWS – Daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 telah ditetapkan dan dikeluarkan pemerintah sejak 12 September 2023 lalu.
Setidaknya ada total 27 hari yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama selama 2024.
Ketetapan tersebut resmi tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Adapun unit kerja pelayanan langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit, pusat kesehatan, dan sejenisnya diminta untuk mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Pelaksanaan cuti bersama, sebagaimana dijelaskan dalam SKB, dapat mengurangi hak cuti tahunan pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi masyarakat yang ingin merencanakan liburan di tahun 2024, simak informasinya di bawah ini.