Cilacap, serayunews.com – Berbekal satu buah peluit, pria berbaju dengan motif garis garis siang itu sibuk menagih uang parkir dari para pengendara motor di Pasar Desa Dayeuhluhur Kecamatan Dayeuhluhur. Namun, akibat perbuatannya banyak masyarakat yang mengeluhkan adanya pungutan parkir tidak resmi ini, melapor ke polisi. Aksinya terhenti ketika jajaran Polsek Dayeuhluhur mendekati pria yang diketahui bernama Ahmad Darojatun (44).
Polisi yang tergabung dalam Satgas Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD), menertibkan seorang juru parkir, Ahmad Darojatun warga RT 02 RW 4 Dusun Dayeuhluhur Kecamatan Dayeuhluhur Kabupaten Cilacap ini. Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Dayeuhluhur Iptu Ismiyadi mengatakan, orang yang diduga melakukan pungli parkir liar tersebut dilakukan pembinaan oleh anggota Polsek Dayeuhluhur.
“Yang bersangkutan kami tertibkan dan kami bina atas dasar laporan masyarakat yang resah dengan adanya pungutan biaya parkir tanpa tiket retribusi,” jelasnya, Rabu (10/4/2019).
Dari tangan juru parkir itu polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang tunai yang diduga hasil pungli dan satu buah peluit.
Polisi menegaskan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait penertiban tukang parkir yang melakukan pungutan biaya parkir tanpa tiket retribusi.
Penulis : Adi Kurniawan