SERAYUNEWS– Di tengah maraknya penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Cilacap, satu langkah strategis diambil pemerintah daerah. RSUD Cilacap resmi membuka layanan Rehabilitasi Napza sebagai bentuk tanggap atas tingginya angka peredaran narkotika di wilayah tersebut yang menempati peringkat ke-5 se-Jawa Tengah.
Langkah ini merupakan hasil kolaborasi antara RSUD Cilacap dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Cilacap. Direktur RSUD Cilacap, dr. Moch Ichlas Riyanto, mengungkapkan bahwa layanan ini telah mengantongi sertifikat resmi dari BNN pusat, menandakan bahwa fasilitas dan tenaga medis telah memenuhi standar nasional.
“Terkait dengan layanan Rehabilitasi Napza di RSUD Cilacap, kita sudah mendapat sertifikat dari BNN pusat untuk pelaksanaan pelayanan Napza,” ujar Ichlas, Sabtu (12/7/2025).
Layanan ini diperuntukkan bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba, baik yang dirujuk oleh aparat hukum maupun pasien mandiri.
“Untuk penanganan awal, pintunya dari BNN, tapi kita juga membuka untuk mandiri yang ingin rehabilitasi. Kita punya poli psikiatri, rawat jalan, dan tempat rehabilitasi semacam asrama yang sudah safety,” lanjutnya.
Satu pasien pertama telah menjalani program rehabilitasi selama dua bulan, atas rujukan dari Kejaksaan Negeri Cilacap. Prosesnya cukup ketat, dimulai dari skrining oleh dokter psikiatri, dilanjutkan dengan detoksifikasi selama dua minggu untuk membersihkan racun, lalu masuk ke tahapan lanjutan seperti terapi kelompok, terapi perilaku, dan aktivitas fisik.
“Setelah pasien stabil, kita lakukan terapi kelompok dan perilaku agar mereka bisa kembali hidup normal serta produktif di masyarakat,” jelas Ichlas.
RSUD Cilacap bahkan menyediakan ruang khusus bernama Harmoni Center, yang menjadi pusat layanan psikiatri dan rehabilitasi.
Menurut Kepala Seksi Pelayanan Medik Rawat Inap RSUD Cilacap, dr. Anggi Apriansyah Purwanto, tersedia dua kamar dengan masing-masing dua tempat tidur, dilengkapi fasilitas yang memadai agar pasien merasa nyaman.
“Ruangannya ada di belakang, pusat pelayanan psikiatri namanya Harmoni Center. Di sana ada rawat inap pasien jiwa, rehabilitasi Napza dan rawat jalan juga,” jelas Anggi.
Namun, satu catatan penting bahwa layanan ini belum ditanggung BPJS atau asuransi lain. “Pembiayaan masih dibebankan kepada pasien atau keluarganya, karena belum masuk skema jaminan kesehatan,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan bisa menjadi awal yang baik bagi Cilacap dalam mengatasi darurat narkoba. Tak sekadar memutus rantai peredaran, tetapi juga menyelamatkan masa depan para korban penyalahgunaan dengan pendekatan medis dan psikologis yang menyeluruh.