SERAYUNEWS- Pemerintah akhirnya menetapkan kalender libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026. Total ada 25 hari libur, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Aturan tersebut ditetapkan melalui SKB Nomor 1497/2025, Nomor 2/2025, dan Nomor 5/2025 setelah melalui Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Jumat, 19 September 2025.
Jadwal libur nasional dan cuti bersama ini menjadi acuan penting bagi pemerintah, dunia usaha, hingga masyarakat dalam menyusun agenda kerja, pelayanan publik, maupun kegiatan pribadi.
Menteri Koordinator PMK Pratikno menegaskan bahwa penetapan ini sudah melalui kajian lintas kementerian.
“Tahun 2026 ditetapkan 17 hari libur nasional sesuai aturan perundangan, serta 8 hari cuti bersama hasil kesepakatan,” jelasnya.
Menteri PANRB Rini Widyantini menambahkan, khusus untuk ASN, cuti bersama tetap akan ditetapkan resmi melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa daftar libur nasional ini mencakup hari besar keagamaan dari berbagai agama sebagai bentuk penghormatan terhadap keberagaman umat beragama.
Banyak yang masih bingung apakah cuti bersama bersifat wajib. Jawabannya, tidak semua pekerja otomatis libur.
Instansi Pemerintah: ASN/PNS mengikuti cuti bersama sesuai aturan resmi.
Perusahaan Swasta: pelaksanaannya bersifat opsional. Artinya, perusahaan boleh meliburkan karyawannya, tetapi juga boleh tetap beroperasi tanpa sanksi.
Berikut rincian libur nasional 2026:
⦁ 1 Januari (Kamis): Tahun Baru Masehi
⦁ 16 Januari (Jumat): Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
⦁ 17 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
⦁ 19 Maret (Kamis): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
⦁ 21 Maret (Sabtu): Idul Fitri 1447 H
⦁ 22 Maret (Minggu): Idul Fitri 1447 H
⦁ 3 April (Jumat): Wafat Yesus Kristus
⦁ 5 April (Minggu): Paskah
⦁ 1 Mei (Jumat): Hari Buruh Internasional
⦁ 14 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
⦁ 27 Mei (Rabu): Idul Adha 1447 H
⦁ 31 Mei (Minggu): Hari Raya Waisak 2570 BE
⦁ 1 Juni (Senin): Hari Lahir Pancasila
⦁ 16 Juni (Selasa): Tahun Baru Islam 1448 H
⦁ 17 Agustus (Senin): Proklamasi Kemerdekaan RI
⦁ 25 Agustus (Selasa): Maulid Nabi Muhammad SAW
⦁ 25 Desember (Jumat): Natal
Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan 8 hari cuti bersama:
⦁ 16 Februari (Senin): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
⦁ 18 Maret (Rabu): Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
⦁ 20, 23, 24 Maret (Jumat, Senin, Selasa): Idul Fitri 1447 H
⦁ 15 Mei (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus
⦁ 28 Mei (Kamis): Idul Adha 1447 H
⦁ 24 Desember (Kamis): Natal
Dengan adanya jadwal resmi ini, masyarakat bisa lebih mudah:
⦁ Merencanakan liburan keluarga.
⦁ Menyusun agenda perjalanan lebih awal.
⦁ Mengatur strategi kerja bagi dunia usaha.
⦁ Menyeimbangkan antara aktivitas profesional dan kehidupan pribadi.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor juga menegaskan bahwa keputusan ini diharapkan memberi kepastian bagi dunia usaha dalam menyusun strategi operasional di tahun 2026.
Dengan adanya kepastian jadwal libur nasional dan cuti bersama 2026, masyarakat dapat lebih mudah mengatur rencana liburan, pekerjaan, hingga agenda keluarga.
Dunia usaha juga diharapkan bisa menyesuaikan jadwal produksi dan layanan publik agar tetap berjalan lancar.
Jadi, sudah siap menyusun agenda 2026 dari sekarang? Jangan sampai salah catat tanggal merahnya!