
SERAYUNEWS – Pemerintah Indonesia telah resmi merilis kalender tahun 2026 yang berisi daftar hari libur nasional, cuti bersama, serta peluang long weekend yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk merencanakan aktivitas sejak dini.
Penetapan kalender ini dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri: Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB. Keputusan tersebut tertulis dalam SKB Nomor 1497/2025, Nomor 2/2025, dan Nomor 5/2025, yang telah dipublikasikan secara nasional.
Kalender 2026 mencakup 14 hari libur nasional, ditambah sejumlah hari cuti bersama untuk berbagai peringatan keagamaan dan momen nasional penting.
Versi digital kalender 2026 dalam format PDF juga tersedia di berbagai laman resmi pemerintah sehingga masyarakat bisa mengunduhnya dengan mudah.
Berikut rangkuman hari libur nasional pada tahun 2026:
Selain itu, pemerintah juga menetapkan cuti bersama untuk beberapa hari besar berikut:
Dengan susunan ini, terdapat sejumlah peluang long weekend. Salah satu yang paling panjang adalah libur Idul Fitri yang jatuh pada akhir pekan, kemudian diperpanjang dengan cuti bersama sehingga total libur bisa mencapai lima hari.
Mengetahui tanggal libur resmi sejak dini memberikan banyak keuntungan, baik untuk pekerja, pelajar, maupun keluarga. Informasi ini membantu penyusunan agenda tahunan dan perencanaan kegiatan penting.
Bagi para pekerja, kalender tahunan membantu menentukan jadwal cuti agar penggunaannya lebih efisien.
Sementara itu, keluarga dan pelajar dapat memanfaatkan informasi libur untuk merencanakan kegiatan sekolah, perjalanan keluarga, atau momen bersama.
Berikut beberapa tips agar kalender 2026 dapat dimanfaatkan secara optimal:
Dengan adanya kalender 2026 yang telah diumumkan secara resmi, masyarakat kini memiliki acuan jelas dalam mengatur waktu dan produktivitas sepanjang tahun.
Kalender ini bukan hanya daftar tanggal merah, tetapi juga sarana untuk menjaga keseimbangan antara pekerjaan, keluarga, dan waktu pribadi.