SERAYUNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas telah melaksanakan pelantikan dan bimtek susulan. Kegiatan ini dilaksanakan karena pada saat hari pelantikan anggota pemutakhiran data pemilih (pantarlih), ada sejumlah anggota yang berhalangan hadir.
Komisioner KPU Kabupaten Banyumas Divisi Sosdiklih Parman, Sufi Sahlan Ramadhan menyampaikan, pelantikan dan dilanjutkan Bimtek serentak pada hari Senin (24/06/2025).
Namun, saat itu ada sejumlah anggota Pantarlih terpilih, tidak bisa datang saat acara. Ada yang karena sakit, dan ada juga yang karena urusan pekerjaan.
“Ada beberapa calon pantarlih yang mengajukan izin tidak bisa mengikuti giat pelantikan karena beberapa alasan seperti pekerjaan di instansi asal atau ada yang menjelang dilantik mengalami sakit,” katanya, Rabu (26/6/2024) sore.
Maka dari itu, KPU perintahkan ke pada PPS di wilayah yang pantarlihnya berhalangan, untuk melaksanakan pelantikan dan Bimtek susulan terhadap pantarlih yang tidak hadir. “Mulai tanggal 25 sudah dilaksanakan di masing-masing PPS,” ujarnya.
Sufi menambahkan, terkait imbauan dari Bawaslu Banyumas KPU sampaikan terima kasih. Sebagai sparing partner dan sesama penyelenggara untuk bekerjasama menyukseskan Pilkada 2024.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah 28 anggota Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Kabupaten Banyumas tidak hadir saat acara pelantikan, Senin (24/06/2024). Hal itu diketahui dari hasil pemantauan yang dilakukan Jajaran Bawaslu Banyumas.
“Terdapat 28 pantarlih yang tersebar di 14 kecamatan di Banyumas yang tidak hadir dalam Pelantikan dan Bimtek,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas Imam Arif Setiadi saat ditemui di kantor, Rabu (26/6/2024).
Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan sejumlah 28 petugas Pantarlih yang tidak hadir. Artinya tidak menyampaikan sumpah dan tidak mengikuti kegiatan Bimtek. Padahal dalam Peraturan KPU pasal 52-53 disebutkan bahwa petugas pantarlih harus mengucapkan sumpah/janji sebelum melaksanakan tugasnya. Selain itu petugas pantarlih dilantik, juga harus mendapatkan bimbingan teknis secara maksimal.
“Dalam pengawasan secara langsung dan melekat ini, para pengawas pemilu harus memastikan kehadiran PPDP/ pantarlih yang terpilih dalam pelantikan. Karena usai dilantik, wajib untuk mengikuti bimtek pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Apabila absen, maka PPS wajib melakukan bimtek susulan kepada pantarlih bersangkutan,” kata Imam.
Atas temuan tersebut, Bawaslu telah mengirimkan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Banyumas. Pada intinya menyarankan untuk bisa mengadakan pelantikan dan bimtek susulan kepada nama-nama calon petugas pantarlih yang waktu itu berhalangan hadir.
“Harapannya, KPU bisa menidaklanjuti imbauan tersebut, sehingga calon petugas pantarlih dapat melaksanakan tugas pencoklitan dengan penuh tanggung jawab,” kata Imam.